Polresta Bandung Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Maret 2024

Bandung Raya336 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 19.000 botol minuman keras berbagai merek dan 675 liter tuak dimusnahkan Polresta Bandung, Rabu (3/4/2024).

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi pekat (Penyakit masyarakat) yang digelar Polresta Bandung sepanjang Maret 2024.

“Kegiatan hari ini kami lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dari 1-31 Maret 2024,” jelas Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Baca juga: Pimpin Apel Pengamanan Mudik, Kapolres Cimahi Setop Truk Beroperasi Mulai Besok

Bersama belasan ribu botol miras juga turut dimusnahkan puluhan ribu obat-obatan keras terlarang seperti Heximer dan sejenisnya.

“Disamping itu juga ada obat-obatan yang seharusnya menggunakan resep dokter seperti heximer sebanyak 94.500 butir dan knalpot brong 1.000 buah yang kami musnahkan,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut kata Kusworo menunjukkan hasil dari kolaborasi berbagai unsur, baik Polri, TNI, Pemerintah, serta masyarakat.

Baca juga: Gelar Bakti Sosial, Sekolah Santo Aloysius Sediakan Lebih dari Seribu Paket Sembako Premium

Barang bukti yang disita pihaknya menurut Kapolresta Bandung mengalami peningkatan dibanding jumlah yang didapatkan pada 2023.

Sementara itu, ia juga mengharapkan agar kegiatan pemusnahan barang bukti membuahkan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Kami sudah bermohon kepada pengadilan negeri agar memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera. Tak hanya denda, tetapi juga hukuman kurungan,” harapnya.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *