Bikin Tenang, Polsek Nagreg Siap Terima Titipan Kendaraan Warga Selama Mudik

Bandung Raya368 Dilihat

Kabupaten Bandung – Ada saja inovasi yang dilakukan jajaran Polresta Bandung dalam memberikan kenyamanan bagi warga yang akan melaksanakan mudik lebaran 1445 Hijriyah.

Masyarakat yang melaksanakan mudik menggunakan kendaraan umum dibuat tenang dengan memberikan fasilitas penitipan kendaraan di Polsek.

Seperti disampaikan Kapolsek Nagreg AKP Sumartono yang mempersilahkan warga untuk menitipkan kendaraan yang tidak digunakan mudik.

Baca juga: Info Mudik: Arus Kendaraan H-3 Lebaran Padati Limbangan-Malangbong

“Alhamdulillah, sesuai petunjuk dan arahan dari Pak Kapolreta Bandung, setiap Polsek wajib menyiapkan tempat dan menerima penitipan kendaraan pribadi yang tidak digunakan mudik,” ungkapnya.

Warga kata Sumartono dapat menitipkan kendaran roda dua maupun roda empat beserta STNK dan KTP kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan menerima bukti penitipan dan membawa kunci kendaraan yang dititipkan tersebut.

Baca juga: Lepas Mudik Gratis, Penjabat Bupati Garut Siap Berangkatkan Pemudik Susulan

“Roda dua atau roda empat insya Allah aman, kita pengamanannya 24 jam dan ada piketnya,” jelasnya, Senin (8/4/2024).

Para pemudik dapat kebali mengambil kendaraan setelah kembali dari kegiatan mudik mereka dengan membawa bukti penitipan dan identitas.

Sumartono menegaskan, masyarakat yang menitipkan kendaraannya selama ditinggal mudik tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Menyejukkan, Ketika Nonis di Bekasi Ikut Bagikan Takjil Gratis

“Nanti setelah mudik silahkan bawa bukti penitipan dan ambil lagi kendaraannya, tanpa dipungut biaya sepeser pun sesuai perintah Pak Kapolresta,” tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyiapkan tempat menympan hingga 30 unit sepeda motor dan 10 unit mobil.

warga dapat menitipkan kendaraan tanpa batasan waktu, sampai benar-benar selesai berkegiatan mudik.

Baca juga: Tragis, Bocah Korban Kekerasan Ayah Tiri Meninggal Dunia

“Apabila mudik menggunakan kendaraan umum, silahkan titipkan kendaraan pribadi anda di Polsek,” imbau Sumartono.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *