Sempat Berdamai, Dua Penjual Sepatu Merk Palsu Ditangkap Polisi

Bandung Raya607 Dilihat

Kabupaten Bandung  – Polresta Bandung menangkap dua orang penjual sepatu asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung yang memperjualbelikan sepatu dengan merk terkenal Converse dan Nike.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, penangkapan terhadap LS dan CI dilakukan atas laporan pemilik merk sepatu branded tersebut.

“Para tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” ungkap Kusworo.

Baca juga: Resmikan Gedung Baru BBPVP Bandung, Menaker Harap Dapat Penuhi Kebutuhan Industri

Lebih lanjut ia menyebut, dari tangan LS dan CI pihaknya mendapati 2.538 pasang sepatu bermerk Converse dan 30 pasang bermerk Nike.

Selain tu, pihaknya juga mengamankan satu bah laptop dan satu akun marketplace.

Dijelaskan Kapolresta Bandung, para pelaku telah berdagang sepatu dengan merk tersebut sejak 2022.

Baca juga: Menaker RI Apresiasi Pengukuhan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri

“Oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian telah ada komunikasi dan kesepakatan antara keduanya dengan Restorative Justice (RJ),” ungkapnya.

Namun ternyata perjanjian damai tersebut tak berlaku sampai Februari 2024. Alhasil, pemegang lisensi atas merk tersebut melaporkan keduanya kepada Polisi.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari keduanya untuk mengetahui keberadaan produsen sepatu yang mereka jual.

Baca juga: Sering Juarai Lomba Internasional, Kopi Sidikalang Tobarob Konsisten Jaga Kualitas

“Produsennya didaerah lain, kita lakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan produsennya,” kata Kusworo.

Dalam konfernsi pers yang digelar di Mapolresta bandung, Selasa (5/3/2024) itu, Kusworo mengimbau warga untuk tidak membeli produk dengan merk palsu.

Ia pun mengutip imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), agar masyarakat lebih memilih produk UMKM dari pada memilih produk dengan merk ternama namun palsu.

Baca juga: Amankan Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, Kapolresta Bandung Pastikan Nirmasalah

Kedua pria yang diamankan terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 100 dan 102 Undang-Undang merk dagang.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *