Kementerian Hukum dan HAM Tanggapi Dualisme Kepemimpinan di Ikatan Notaris Indonesia

Nasional390 Dilihat

Kota Bandung – Kisruh terkait adanya dualisme kepemimpinan dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia terus bergulir dan masih buntu.

Hingga kini, organisasi terbelah menjadi dua bagian, yakni kubu Irfan dan kubu Tri Firdaus.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian ukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar, SH, LMN, konflik telah terjadi sejak tiga tahun lalu.

“Ini sebetulnya konflik yang sudah terjadi sejak 2021. Sebetulnya, pemeritah mengharapkan masalah ini segera terselesaikan,” kata Cahyo, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: STY Puji Debut Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Bersama Timnas Indonesia

Diakui Cahyo, Pemerintah melalui Kemenkumham telah melakukan sejumlah upaya mediasi untuk mencari jalan keluar bagi kedua kubu yang berselisih.

Dalam konferensi Pers di Bandung, ia mengaku telah menjembatani kedua kubu dan mengusulkan agar dilakukan pemilihan dengan sistem e-voting secara nasional.

“Dengan jumlah notaris yang 120 ribu, sudah kurang pas lagi kalau kita selenggarakan pemilihan dengan sistem fisik (offline),” imbuhnya.

Baca juga: WAE Entertainment, Upaya Menghimpun Potensi Seni Budaya Agar Lestari dan Bernilai Lebih

Dalam membangun sistem pemilihan yang disarankan, Cahyo mempersilahkan dilibatkannya kedua kubu dan organisasi.

Namun ia juga berharap agar semua pihak percaya kepada pemerintah yang menurutnya tak memiliki kepentingan untuk membela kubu manapun.

“Tetapi setidaknya diselenggarakan pemilihan yang adil,” ujarnya.

Sebenarnya kedua kubu telah bersepakat soal komposisi panitia pemilihan Ketua INI, Bahkan kata Cahyo sudah pihaknya tuangkan dalam surat yang dibagikan kepada kedua kubu.

Baca juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penemuan Mayat Korban Pengeroyokan

Sayangnya, kesepakatan tersebut diingkari oleh kedua belah pihak dengan menggelar kongres menurut versi masing-masing kubu.

“Akhirnya kubu Tri Firdaus bikin kongres, kubu Pak Irfan juga bikin Kongres Luar Biasa. Padahal sudah diingatkan selesaikan dahulu satu kongres bersama,” sambungnya.

Cahyo juga menegaskan bahwa hasil kongres masing-masing tidak sah sehubungan tak adanya SK (Surat Keputusan), Hal itu membuat kongres yang digelar akan sia-sia.

Baca juga: Puluhan Ribu Paket Murah di Bazar Ramadhan, Bupati Bandung: Diharapkan Bisa Stabilkan Inflasi

Jika pun kedua kubu mendaftarkan hasil kongres kepada Kemenkumham, Cahyo memastikan keduanya tak akan ia terima.

“Karena Undang-Undang juga mengatur satu organisasi tunggal Ikatan Notaris Indonesia ini,” tandasnya.

Kepada awak media, Cahyo juga menjawab soal anggapan bahwa konflik yang terjadi dalam organisai merupakan urusan internal.

Baca juga: Lurah Gegerkalong Sambut Baik Bakti Sosial 2024 Sekolah Santo Aloysius

“Semua hal yang memberi dampak terhadap masyarakat, mkaa menjadi urusan negara, urusan pemerintah, kata Cahyo.

Bahkan dengan tegas ia mengatakan masalah yang terjadi merupakan sikap pembangkangan terhadap misi pemerintah.

Terkait adanya sejumlah notaris yang telah membayar kegiatan Uji Kompetensi Notaris (UKN), dirinya meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.

Baca juga: Berbekal Karakter Musikalitas yang Kuat, Mitologi Warnai Blantika Musik Tanah Air

“Saya minta agar UKN ini dihentikan dan uangnya dikembalikan,” ucap Cahyo tegas.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed