Empat Pelaku Bisnis Suntik Tabung Elpiji Diringkus Polresta Bandung

Bandung Raya413 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus penjualan gas elpiji suntikan kembali terjadi. Kali ini pelaku diamankan Sat Reskrim Polresta Bandung.

Adalah K alias Roy, terduga pelaku yang telah delapan bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (19/3/2024), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan kronologinya.

Baca juga: Terbitkan SE, Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

“Awalnya unit Tipidter Polresta Bandung menerima laporan dari masyarakat yang membeli tabung gas non subsidi yang habis sebelum waktunya,” kata Kusworo.

Gas non subsidi yang dibeli masyarakat dari pelaku memang lebih murah Rp30 ribu dari harga normal untuk ukuran 5,5 kilogram, atau hemat Rp60 ribu untuk tabung 12 kilogram.

Laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim hingga ditemukan gudang milik pelaku di kawasan Kulalet, Baleendah.

Baca juga: Akumulasi Kartu Kuning, Marc Klok Dipastikan Absen Kontra Bhayangkara FC

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam keterangannya menyebut, pelaku mempekerjakan tiga orang lainnya dengan peran yang berbeda.

“Satu berinisial ET bertugas mengepul tabung dan menjual hasil suntikan. Dua lainnya berperan menyuntikan dari tabung subsidi ke tabung gas non subsidi,”jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kapolresta Bandung mengatakan, tersangka merupakan pemilik gudang sekaligus pemilik ijin pangkalan gas elpiji bersubsidi.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Ingatkan Digitalisasi Kearsipan Sebagai Indikator Reformasi Birokrasi

Namun sejak Juni 2023, K alias Roy mulai menjalankan bisnis haramnya itu dengan wilayah sebaran masyarakat dan rumah makan di Kecamatan Baleendah.

Dengan menyuntikan gas subsidi ke dalam tabung non subsidi, tersangka jelas meraup kentungan yang cukup besar.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mampu menjual 140 tabung gas non subsidi setiap harinya.

Baca juga: Terbitkan PP, Pemerintah Pastikan THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN

“Jika dihitung, keuntungan yang didapat sejak selama delapan bulan mencapai sekira Rp700 juta,” ungkapnya.

Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen telah dirugikan dengan membeli gas dari tersangka, karena mereka mengeluh gasnya cepat habis dari biasanya.

Dengan demikian, kepolisisn menyangkakan pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas, ancaman penjara 6 tahun pun menanti mereka.

Baca juga: Diduga Lakukan Aksi Balap Liar, 17 Pemotor Diamankan Polresta Bandung

Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp60 miliar.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *