Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kilogram Ganja dan Amankan Perempuan Pengedar Sabu

Bandung Raya707 Dilihat

Kota Cimahi – Laporan pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan langsung Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).

Menurut Kapolres, informasi yang disampaikan Senin Pagi itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Narkoba Polres Cimahi selama periode bulan Januari 2024

Sedikitnya ada 13 kasus dengan 13 tersangka yang diungkap Satnarkoba sepanjang Januari 2024. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, termasuk 27 kilogram ganja.

Baca juga: Waspada! Kasus Demam Berdarah di Kota Cimahi Alami Peningkatan

“Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti 148,96 gram sabu, 400,42 gram tembakau sintetis, 74 butir ekstasi, serta 27 kilogram ganja,” ungkap Aldi.

Dari 13 kasus yang terungkap, Aldi juga merinci jumlah kasus berdasarkan jenis barang bukti yang disita. Yang paling dominan adalah peredaran sabu dengan total tujuh kasus.

Yang menarik dari seluruh kasus yang diungkap adalah satu-satunya tersangka perempuan berinisial AAM dalam kasus peredaran Sabu.

Baca juga: Gelar Reses, Enang Sahri: Interaksi Warga Memenuhi Fungsi Edukasi Bagi Masyarakat

“Kasus lainnya, yakni empat kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan satu kasus ekstasi,” sambungnya.

Aldi melanjutkan, barang-barang haram diedarkan para tersangka dengan berbagai modus seperti modus tempel, atau transasksi secara langsung, baik online maupun offline.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menceritakan kronlogi pengungkapan kasus yang paling menonjol, yaitu kasus narkoba jenis ganja.

Baca juga: Reses Dapil II, Rini Marthini Sarankan Konstituennya Segera Sampaikan Usulan

Diceritakan Tanwin, pengungkapan di mulai pada pertengahan April 2023 lalu, saat itu tersangka berinisial FM diamankan bersama barang bukti empat kilogram ganja.

“Hasil dari pemeriksaan FM yang kini telah menjalani hukuman, berkembang ke ES yang kami amankan di Baros bersama dua kilogram ganja kering siap edar sebagai barang bukti,” kata Tanwin.

Polisi juga mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan 23 kilogram ganja kering siap edar di rumah kontrakan ES.

Baca juga: Begini Pandangan Tokoh Muda Bandung Terhadap Nasib Seni dan Budaya Tradisional

Ketiga belas tersangka kini terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan kepada mereka yaitu Pasal 111, 112, dan 114 ayat (2) Undang-Undang Narkoba,” kata Kapolres.

Para tersangka menurutnya, beroperasi di wilayah Bandung Raya, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar memberikan laporan jika terjadi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Dhengenyoh Cuanki, Mendulang Rejeki Menuai Berkah Pandemi

“Dengan terungkanya 13 kasus dan barang bukti yang kami sita, maka Polres Cimahi telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 112.125 orang warga dari bahaya peredaran narkoba,” pungkasnya.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *