Gencar Tertibkan Knalpot Brong, Satlantas Polresta Bandung Diganjar Penghargaan Polda Jabar

Bandung Raya947 Dilihat

Kabupaten Bandung – Penertiban knalpot brong gencar dilakukan Satlantas Polresta Bandung demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan dan masyarakat umum.

Jumlah kendaraan berknalpot brong yang diamankan kepolisian pun cukup banyak. Bahkan diwilayah hukum Polresta Bandung termasuk yang tertinggi.

Dari gencarnya kegiatan penertiban yang dilakukan, Satlantas Polresta Bandung mendapat penghargaan juara ketiga dari Direktorat Lalulintas Polda Jabar.

Baca juga: Warga Sampaikan Keresahan Atas Maraknya Kendaraan dengan Knalpot Brong

Bersamaan dengan itu, anggota Satlantas Polresta Bandung Brigadir Husein juga dianugerahi penghargaan atas keberhasilannya menggagalkan peredaran obat terlarang.

Sedikitnya seribu butir obat-obatan terlarang seperti Heximer, Tramadol, Inex, dan Destro terjaring bersamaan dalam operasi penertiban knalpot brong.

Usai menerima penghargaan dari Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Afandi, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyampaikan apresiasi kepada para personelnya.

Baca juga: Kemenangan Perdana Buka Peluang Indonesia ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

“Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).

Di Gedung Ditlantas Polda Jabar, Anom menyebut penghargaan yang diterimanya tersebut sebagai bukti kerja keras dan dedikasi jajarannya dalam bertugas.

Merespon harapan dan keinginan masyarakat akan wilayah yang aman, nyaman, dan tertib, Anom juga mengatakan pihaknya bertekad mambuat Kabupaten Bandung nihil knalpot brong.

Baca juga: Lampaui Rekor, Jutaan Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Garut

Melalui akun resmi media sosial @polrestabandung bahkan kepolisian menjelaskan jika penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalulintas.

Secara eksplisit dijelaskan pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dikenakan pada pelanggar yakni berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *