Soroti Pernyataan Pj Bupati Bandung Barat Soal Keuangan Daerah, Begini Pendapat Wanhat P4 KBB

Bandung Raya1092 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dewan Penasehat P4 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Djamu Kertabudi kembali menyampaikan pandangan dan perhatiannya terhadap pemerintahan KBB.

Sorotannya kali ini tertuju kepada pengelolaan keuangan di Kabupaten yang baru berusia 16 tahun itu. Sebelumnya Djamu memperhatikan pernyataan dari Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Di salah satu media, Arsan Latif menyampaikan pernyataan jika KBB me gam defisit anggaran pada tahun anggaran berjalan.

“Kelihatannya PJ. Bupati Bandung Barat Arsan Latif sudah mulai merasa bahwa pengelolaan keuangan Daerah di Pemda KBB selama ini ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Djamu.

Terlebih lanjut Djamu, Pj Bupati menyebut Pemda KBB memiliki utang. Hal itu berarti ada kesalahan pada manajemen keuangan daerah dan salah urus.

Akademisi sebuah Perguruan Tinggi ndi Bandung itu juga menyebut jika Pj Bupati Bandung Barat memerintahkan Sekda Ade Zakir untuk menyelesaikannya persoalan keuangan daerah tersebut.

“Satu hal yang perlu dicatat bahwa dalam konteks manajemen keuangan daerah, bahwa kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dan Sekda sebagai Koordinator pengelolaan keuangan daerah,” lanjut Djamu.

Maka menurutnya, peran Bupati menjadi sangat penting dalam memberikan arah sebuah kebijakan keuangan daerah kepada Sekda dan pejabat di Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).

Peran Bupati yang seperti itu kata Djamu akan lebih menciptakan peluang postur dan realisasi anggaran memenuhi prinsip tertib anggaran, yakni ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Djamu berpendapat, semua pernyataan yang disampaikan Arsan Latif tentang uang milik rakyat itu sebagai pengingat yang tak hnya untuk pejabat pengelola keuangan daerah, tetapi juga untuk para anggota legislatif.

Karena DPRD memberikan pengaruh besar terhadap penganggaran, termasuk disaat mereka memperjuangkan haknya melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

“Memang dewan memiliki fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut harus mendudukan dewan sebagai mitra sejajar Bupati dalam mewujudkan “check & balance” (saling kontrol) bersama unsur publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambungnya.

Pada akhir pandangannya, Djamu Kertabudi mempertanyakan keterlibatan publik sebagai stakeholder dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Partisipasi publik terhadap siklus anggaran sangat wajib diperhatikan karena telah diatur dalam PP No.45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” pungkasnya.***(AJ)

Sumber: Djamu Kertabudi (WanHat P4 KBB)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *