Bandung Barat – Kabar terkait dikembalikannya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat ke posisi semula menyita perhatian sejumlah pihak.
Pasalnya, pengembalian ASN Bandung Barat ke posisi semula berkaitan dengan rotasi, mutasi dan promosi yang di lakukan sebelumnya, bahkan dilantik oleh Hengki Kurniawan.
Atas keterkaitan tersebut, maka proses rotasi,mutasi dan promosi yang dilakukan sebelumnya menuai banyak pertanyaan dan komentar yang kurang sedap.
Aktivis sekaligus Ketua Umum Forum Masyarakat Cinta Ciburuy (Formacib), Agus Ajhe mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan kurang profesionalnya tata kelola SDM dilingkungan Pemda KBB.
Agus memandang, pengembalian 19 pejabat Pemda KBB ke posisi semula merupakan korban dari kebijakan yang dilakukan Bupati sebelumnya.
“Saya kira bukan saja 19 Pejabat yang harus menanggung Resiko dari Korban Kebijakan Pimpinan yang salah kaprah, tetapi dirinya juga,” kata Agus.
Ia melanjutkan, tim penilai minerja (TPK) dan Bupati terdahulu mendapatkan sanksi, tak hanya dialami oleh 19 pejabat tersebut.
“Jangan hanya ditanggung oleh 19 pejabat Tersebut yang notabene ini korban Kebijakan,” tandasnya.
Agus juga mengharapkan agar TPK dilakukan pemeriksaan secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau memang TPK terbukti “bermain” seperti itu, jaminannya non-job yang tentunya akan berdampak kepada Kepala Badan, asisten, Inspektur, juga Sekda sebagai Ketua TPK-nya,” sambungnya.
Pada bagian akhir, Agus Ajhe berharap Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief mampu menata kembali dan menyelesaikan persoalan carut marut manajemen Pemda KBB.
Dirinya juga mengatakan sangat mendukung jika dilakukan pengungkapan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun komisi antirasuah.
“Dengan mengungkap secara Total diharap bisa memberikan Efek jera kepada eksekutif yang akan Datang,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat berisi adanya 19 pejabat dilingkungan Pemda KBB yang hars dikembalikan pada posisi sebelumnya.
Surat tersebut diberi Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023, ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Otok Kuswandaru.
Sumber: Agus Ajhe