Kabupaten Bandung – Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan warga di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung diselidiki Polresta Bandung.
Mayart tersebut ditemukan warga ketika mencium bau tak sedap yang ternyata berasal dari mayat yang wajahnya sudah membusuk.
Kronologi tersebut dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dala konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).
“Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi, kemudian didapat identitas korban,” ungkap Kusworo.
Dari penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, pihaknya dapat mengamankan tersangka pada 8 Oktober 2023, tiga hari setelah mayat ditemukan.
Dari pengakuan tersangka, mayat wanita tersebut telah meninggal sejak 21 September 2023 lalu.
Diketahui juga jika tersangka HS (32) merupakan kekasih korban yang berinisial AYK (47) itu. Keduanya selama empat bulan terakhir diketahui menjalin hubungan.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, tersangka kata Kusworo mengajak korban untuk menikah, namu korban menolaknya dengan alasan anaknya belum bisa menerima kehadiran ayah baru.
Tersangka kata Kusworo mengakuitelah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya itu sejak dua hari sebelum kejadian.
Saat keduanya bertemu dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, tersangka memastikan lagi untuk mengajak korban menikah. Ajakan tersebut kembali ditolak oleh korban.
“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka menutupi mayat korban denan dedaunan kering yang ditemukan disekitar tempat kejadian.
Tak lamatersangka melarikan diri dengan membawa ponsel dan uang sejumlah Rp150 ribu milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan pasal berlapis antara pembunuhan berencana (pasal 340), Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 365 KUHP.***(bs)