Remaja Korban Bullying Diamankan Polresta Bandung Usai Nekad Menikam Pemilik Warung

Bandung Raya751 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang remaja nekat melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (22/9/2023) lalu, saat dirinya hendak membeli rokok dan makanan.

Pelaku MAZ menikam korbannya pasangan AK dan istrinya yang sedang hamil dengan alasan pemilik warung menatap sinis ke arah dirinya.

“Ia kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman,” ungkap Kaplresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (5/10/2023).

Istri korban saat itu mencoba melerai kejadian, namun pelaku yang masih di bawah umur itu nekad menusuk istri korban juga.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan baru diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Rabu (4/9/2023).

Petugas sendiri dapat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berbekal barang bukti berupa pisau dan sendal yang ditinggalkan pelaku di TKP.

Nyawa korban berinisial AK tak dapat terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan sang istri bersama bayi yang dikandungnya dinyatakan selamat.

Sebelumnya pelaku berada di warung milik korban saat hendak pulang ke pondok pesantren tempat ia menimba ilmu.

“Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Pisau yang ditemukan tersebutlah yang dibawa pelaku dengan maksud awalnya untuk berjaga-jaga. Pelaku juga diketahui merupakan korban bulying (perundungan) body shaming.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Kapolresta Bandung menyampaikan imbauan kepada seluruh pelajar untuk tidak melakukan perundungan terhadap sebayanya karena akan berdampak kejadian fatal.

Dari barang bukti benda dan materi berharga milik korban yang tidak diambil, memperkuat dugaan pelaku melakukan aksinya karena kesal.

Pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *