Marak Kasus Bullying, DPR Dorong Pelibatan Aparat Penegak Hukum dalam Pendisiplinan Siswa di Sekolah

Bandung Raya825 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus perundungan (bullying) akhir-akhir ini menjadi sorotan berbagai pihak. Tak hanya jumlah kasusnya yang kian banyak, pelaku dan korban masih merupakan anak-anak mengundang keprihatinan.

Untuk itu, Komisi X DPR RI saat ini mendorong agar aparat penegak hukum (APH) dilibatkan dalam upaya pembinaan yang dilakukan di sekolah.

Kehadiran APH bertujuan untk menangani pelanggaran yang dilakukan siswa, termasuk bullying didalamnya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki kepasitas untuk mengatasi berbagai bentuk ‘kenakalan’ siswa dengan memberikan edukasi kedisplinan.

Pasalnya, kedua unsur tersebut bersentuhan langsung dengan tupoksinya untuk memberikan pembinaan terhadap masyarakat.

“Guru BP itu harusnya diambil dari penegak hukum bisa Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Tapi itu harus disepakati bersama,” ujar Dede Yusuf, Selasa (3/10/2023).

Jika mengandalkan pada guru, menurut Dede kurang relevan karena saat ini ini peran guru lebih berfokus padaurusan akademik dan konseling.

Guru sekarang kata Dede Yusuf banyak yang terkesan mengabaikan masalah kenakalan siswa. Meski hal tersebut bisa dipahami karena alasan takut dilaporkan oleh orangtua siswa kepada APH.

“Guru atau kepala sekolah umumnya takut melakukan pendisiplinan karena khawatir diadukan ke penegak hukum. Dan guru tidak pernah belajar cara melakukan sanksi fisik yang benar,” tambahnya.

Dengan kondisi demikian, guru akhirnya lepas tanan untuk menghindari jeratan hukum yang akan menimpanya.

Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 itu pun mengaku mendorong dilakukannya revisi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Ia berpendapat, regulasi tersebut belum optimal dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan di sekolah. Bahkan Dede menyebut aturan itu lemah dalam implementasinya di sekolah.

Alasan lain pentingnya pelibatan APH dalam pendisiplinan siswa di sekolah kata Dede Yusuf juga karena fungsi pengawasan dan pendidikan diserahkan kepada sekolah.

Sementara pihak sekolah sendiri belum dibekali dengan pemahaman dan advokasi ketika akan melakukan tindakan pendisiplinan kepada siswanya.

“Jadi, sekarang bisa dengan bantuan Babinsa atau Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil Polisi,” imbau Dede.

Selain melibatkan APH, pendisiplinan juga menurut Dede harus disepakati oeh berbagai stakeholder, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggar.

Solusi lain yang disarankan politisi Partai Demokrat itu yakni agar siswa mengikuti egiatan positif lainya seperti kegiatan ekstakurikuler.

Sehingga waktu luang yang dimiliki para siswa dapat bermanfaat dengan positif dan menjauhkan dari peluang melakukan tidakan pelanggaran, termasuk bullying.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *