Kepala Desa Jadi Caleg, Pengamat Pertanyakan Pilkades Antar Waktu di Bandung Barat

Bandung Raya1240 Dilihat

Bandung Barat – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.

Mereka diusung oleh berbagai partai politik, bahkan nama mereka sebagai caleg pun telah tampak berderet dalam daftar calon sementara (DCS).

Dengan demikian, jabatan kepala Desa akhirya diisi pleh seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan dari penempatan seorang Penjabat jelas agar pelayanan kepada masyarakat masih dapat berjalan dengan baik.

Meninggalkan kursi Kepala Desa menjadi salah satu syarat seorang untuk maju dalam pencalonan.

Akademisi sekaligus pengamat Djamu Kertabudi menyebut, sepeninggalnya kepala desa definitif karena mencalonkan diri ternyata mengundang reaksi dari masyarakat.

“Reaksi muncul dari unsur masyarakat diantaranya dari desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan yang mempertanyakan kapan diselenggarakan Pilkades Antar Waktu yang dikenal dengan PAW,” ungkap Djamu.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, Djamu menyebt masyarakat telah mempertanyakan hal tersebut dan berupaya mendapat informasi serta penjelasan dari berbagai pihak.

Masyarakat disebutnya telah melakukan upaya untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kepada BPD dan Camat.

“Namun masyarakat merasa kecewa, karena informasi yang diperoleh tidak ada kepastian, inilah masalahnya,” kata Djamu.

Djamu menjelaskan, akses inforasi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat, bahkan diantur secra konstitusional.

Oleh karenanya kata Djamu, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai yang masyarakat harapkan.

“Pemda KBB harus segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat kapan penyelenggaraan Pilkades PAW akan dilaksanakan,” tandasnya.

Dalam keterangannya, Djamu Kertabudi membeberkan Surat Menteri Dalam Negeri No.100.3.5.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Surat tersebut kata Djamu, menyatakan bahwa Pilkades dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Namun jika tidak memungkinkan, maka Pilkades bisa ditangguhkan pada waktu yang ditentukan kemudian.

Keputusan tersebut dapat ihasilkan dari proses pembahasan di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KBB.

Hanya saja Djamu mempertanyakan terkait pelaksanaan pembahsan yang dimaksud.

Apakah hal ini sudah dilakukan dan Kebijakan Bupati sudah diterbitkan? Karena Surat Mendagri ini sudah diterima sejak lama,” pungkasnya.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *