Kabupaten Bandung – Kasus penemuan mayat perempuan di sebuah vila di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung berhasil diungkap kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat itu terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Mayat tersebut ditemukan terbungkus plastik di salah satu vila di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kusworo menerangkan kronologi kejadian penemuan mayat di wilayah hukumnya.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilaksanakan tim inafis Satreskrim, mayat perempuan berinisial N (21) itu diduga mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Setelah dilakukan olah TKP, kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan,” tambahnya.
Berbekal hasil olah TKP tersebut, Satreskrim Polresta Bandung tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku.
Pelaku berinisial AJ (22) itu ditangkap di tempat pelariannya, yakni Kabupaten Sumedang.
Kapolresta menjelaskan, korban meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari pelaku.
Bagian kepala korban dihantam tabung gas melon setelah sebelumnya terjatuh ke lantai akibat didorong oleh pelaku.
Pelaku sendiri dengan tega membunuh korban akibat cemburu melihat korban melakukan komunikasi dengan laki-laki lain melalui pesan singkat.
Berawal dari situ lah pelaku emosi hingga pertengkaran keduanya tak dapat terhindarkan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(bs)