Bandung Barat –
Isu mutasi dan pengangkatan pejabat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan sekan masih belum terlihat mereda.
Sejumlah tanggapan dan pandangan bermunculan dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan terkait adanya dugaan kekeliruan yang terjadi dalam proses mutasi tersebut.
Salah satu hal yang muncu ke permukan kini adalah soal pengangkatan tiga orang Camat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang juga memunculkan tanda tanya bagi sebagian pihak.
Salah seorang mantan birokrat di lingkungan Pemda KBB mempertanyakan soal tiga Camat yang diangkat Hengky belakangan.
Sumber yang namanya ingin dirahasiakan itu mempertanyakan mengapa Bupati Hengky mengangkat tiga orang camat yang tidak pernah mengikuti pendidikan kepamongprajaan.
Ia pun mengutip UU nomor 23 Tahun 2014 pasal 224 Tentang Pemerintahan daerah, bahwa Bupati/ Wali kota wajib mengangkat camat yang memiliki pengetahuan bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan ijazah pemerintahann atau sertifikat profesi kepamongprajaan.
Pertanyaan itu muncul karena menurutnya ada tiga orang yang dianggap lebih pantas menjadi Camat dengan bekal pernah mengikuti Diklat Kepamongprajaan.
Bahkan sumber ini menyebut dengan jelas ketiga nama yang menurutnya telah mengikuti Diklat Kepamongprajaan, seperti Jaja, yang sebelumnya menjabat Kabid di Kesbangpol KBB.
Berikutnya adalah nama Hilman yang sempat menjadi Sekretaris Camat (Sekcam) di KEcamatan Ronggadan dimutasi menjadi salah satu Kepala Bidang di Disdukcapil KBB.
Terakhir, Sumber menyebut Asep DM yang merupakan Sekcam Sindangkerta. Ketiga nama tersebut menurutnya paling layak diangkat menjadi camat karena telah mengikuti Diklat Kepamongprajaan.
“Terkait pengangkatan tiga orang camat mungkin hal tersebut bisa dikatakan sesuai prosedur dimana bersangkutan beralasan dijadikan camat kemudian untuk ditugaskan mengikuti pendidikan kepamongprajaan,” ujar sumber.
Namun ia mempertanyakan keputusan Bupati Hengky yang mengangkat camat bukan orang -orang yang pernah mengikuti Diklat Kepamongprajaan.
“Nah kenapa tidak tiga orang ini untuk mengisi kekosongan?,” tanyanya.
Menurutnya, ketiga orang tadi lebih pantas menjadi camat karena diklat yang diikuti mereka juga menggunakan biaya dari APBD .
Ia menyayangkan persiapan yang dilakukan jauh hari sebelumnya malah dikalahkan dengan keputusan singkat.
“Tapi tiba-tiba malah yang dipilih menjadi Camat malah orang-orang yang belum menempuh itu,” katanya.
Dipilihnya ASN tanpa latarbelakang disiplin ilmu pemerintahan mungkin katanya bisa dikalumi jika memang tidak ada ASN yan membekali diri denganilmu Kepamongprajaan.
Namun kondisi malah sebaliknya, ketika ada orang yang telah mengikuti Diklat Kepamongprajaan malah tidak dioptimalkan menjadi camat.
“Kenapa tidak mereka dulu kalau tidak atas dasar like and dislike dan sebagainya, kalau secara objektif kaitan dengan pola pengembangan karir pegawai,” pungkasnya.
REdaksi masih menanti klarifikasi dari Pemda KBB terkait pengangkatan tiga camat tersebut.***(AJ