Kota Cimahi – Sosialisasi program “Lapor Pak Kapolres Reborn” secara konsisten dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sosialisasi program tersebut biasanya dilakukan berupa pemasangan banner di sejumlah titik keramaian. Selain itu, keberadaan media sosial juga dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Kepolisian dalam menyebarluaskan program Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan bahwa dalam era serba digital seperti saat ini, pihaknya akan sangat adaptif untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu alasan kepolisian menggunakan saluran Whatsapp dalam sosialisasi program “Lapor Pak Kapolres Reborn” adalah karena aplikasi tersebut paling banyak digunakan masyarakat.
Demikian pula dengan berbagai media sosial seperti TikTok, Youtube dan lainnya kata Kapolres dapat membuka ruang komunikasi dengan mudah dan menciptakan peluang respon cepat pelayanan.
“Pertama, berdasarkan data WA paling banyak digunakan. Kedua, hampir semua smartphone baru sudah terinstal aplikasi WA. Ketiga, WA adalah aplikasi komunikasi yang familiar dan mudah digunakan oleh masyarakat. Keempat, WA tidak menggunakan username dan password sehingga mempermudah pengguna. Kelima, WA sebagai pengganti SMS dan telepon. Keenam, terhubung otomatis dengan nomor telepon. Ketujuh, hemat dana internet dan lebih ringan. Kedelapan, tidak menampilkan iklan,” ungkap AKBP Aldi.
Ditambahkannya, program Lapor Pak Kapolres Reborn merupakan implementasi dari Polri yang Presisi di tingkap Polres. Hal itu menurutnya sebagai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, program juga dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Achmad Wiyagus bahwa Kapolri menginginkan semua layanan Polri dirasakan dekat oleh masyarakat.
Selain itu, pelayanan yang diberikan juga dirasakan mudah, bermanfaat dan jelas alurnya. Kapolri juga kata Ahmad Wiyagus ingin memaksimalkan fungsi pokok Polri, yakni melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segara melapor jika menemukan gangguan kamtibmas dan tindakan kejahatan.
Masyarakat dapat menggunakan saluran Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor 0813 7575 2003 atau langsung menghubungi call center di 110.***(bs)