Bandung Barat – Akademisi Djamu Kertabudi kembali meyampaikan pandanganya soal pemerintahan Kabupaten Bandung Barat di bawah kepemimpinan Hengky Kurniawan.
Kali ini ia menyoroti soal rencana mutasi jabatan JPT Pratama dan jabatan lainnya di lingkungan Pemda KBB yang akan dilakukan Hengky Kurniawan.
“Banyak yang mempertanyakan hal ini baik dari unsur publik maupun internal Pemda sendiri dilihat dari pendekatan hukum administrasi maupun dari norma etika,” ungkap Djamu.
Hengky Kurniawan sendiri akan segera mengakhiri masa baktinya pada 20 September 2023. Waktu yang tinggal satu bulan lagi terebut sepertinya yang menjadi menarik bagi Djamu Kertabudi.
“Yang lebih menarik, DPRD KBB sudah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan acara pengumuman pemberhentian Bupati Bandung Barat yang semula di jadwalkan 2 Agustus 2023, akhirnya diundurkan waktunya karena Bupati berhalangan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, rapat paripurna DPRD tersebut dijadwalkan ulang menjadi 8 Agustus 2023 dan kembali batal karena sang Bupati sakit. Berikutya diagendakan kembali menjadi tanggal 15 Agustus mendatang.
“Sudah barang tentu tidak ada alasan apapun untuk membatalkan lagi Rapat Paripurna DPRD KBB ini,” kata Djamu.
Terkait rencana mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Hengky, Djamu mempertanyakan lagi kemungkinan bisa terlaksana atau tidak dalam waktu yang sangat mepet.
Djamu Kertabudi kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang ketentuan seorang kepala daerah melakukan mutasi harus enam bulan sebelum masa jabatannya habis.
“Apabila memperhatikan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada pasal 71 menyebutkan bahwa enam bulan sampai dengan berakhirnya masa jabatan (Gubernur/Bupati/Walikota), dilarang melakukan penggantian pejabat, terkecuali mendapat persetujuan Mendagri,” ungkapnya.
Dari ketentuan tersebut menurut Djamu dapat diartikan menjadi dua makna, yakni larangan dan pengecualian.
Dalam perspektif larangan kata Djamu secara hukum administrasi pada sisa waktu yang ada Bupati Hengky tidak boleh melakukan penggantian pejabat.
Kemudian dari makna pengecualian disebutkan Djamu, Mendagri akan mempertimbangkan sisi etika pemerintahan yang berkaitan dengan nuansa politik dan urgensi penggantian pejabat terhadap kinerja pemerintahan.
“Namun demikian, terlepas dari semua itu seyogyanya Bupati Hengky Kurniawan dalam waktu yang singkat ini harus lebih fokus pada implementasi penyelesaian prioritas pembangunan dalam memenuhi target Visi Misi Daerah sebagaimana diamanatkan Perda RPJMD 2018-2023,” pungkasnya.***(AJ)