Promosikan Judi Online, Brand Ambassador Cantik Diringkus Polresta Bandung

Bandung Raya668 Dilihat

Kabupaten Bandung – Maraknya kegiatan judi online menjadi perjhatian Polresta Bandung. Senin (14/8/2023) dengan gerak cepat Sat Reskrim Polresta Bandung mengamankan dua admin dan satu brand ambasodor judi online.

Kegiatan perjudian online yang diungkap Polresta Bandung itu terjadi di wilayah Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.

“Kita buatkan LP pada Selasa, 15 Agustus 2023. Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Tindak pidana yang dimaksud Kusworo yakni ketika berjudi menjadi sebuah kebiasaan. Ketika uang telah habis maka peluang untuk meakukan kejahatan sepert mencuri bisa saja muncul.

Dijelaskan Kapolresta Bandung, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak memperoleh informasibahwa para pelaku yang merupakan sperempuan itu bertindak sebagai brand ambassadordari judi online.

Meraka bekerja menawarkan judi online menggunakan akun media sosialnya. Setiap kali tampil mereka menari-nari dengan mengenakan pakaian yang tidak sopan.

“Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah bmelakukan kegiatannya tersebut selama satu tahun terakhir. Pelaku akan mendapatkan gaji sebagai brand ambassador setiap bulannya.

Dalam kesempatan itu, Kusworo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terjebak dan tertarik dengan judi online.

“Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini. Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berinisial MAG (20), OR (34) dan SN (28) di jerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda satu milyar.***(BS)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed