Bandung Barat – Pengamat sekaligus Akademisi Djamu Kertabudi kembali menyoroti langkah Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Kali ini Djamu membahas soal beredarnya salinan surat pengunduran Hengki dari kursi Bupati Bandung Barat yang beredar.
Menurutnya, Munculnya kabar tersebut membuat tambahan perjaan bagi pengamat atau penggiat untuk membuat kajian.
Djamu mengaku menerima informasi adanya foto cipy surat pengunduran Hengki Kurniawan dari jabatannya sebaga Bupati Bandung Barat.
Surat tersebut meruakan salinan dari surat yang dikirimkan HEngki kepada Ketua DPRD kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Ada yang mengirim copy surat pengunduran diri Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat sebagai syarat pencalonan sebagai anggota DPR -RI tertanggal 13 Juli 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD KBB,” ungkapnya.
Dari beredarny akabar tersebut Djamu kemudian mempertanyakan soal proses pemberhentian Hengki Kurniawan yang dilakukan DPRD KBB.
“Pertanyaan substansial adalah apakah proses pemberhentian Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat dalam konteks pensyaratan sebagai calon DPR-RI atau dalam rangka akhir masa jabatan ?,” tanya Djamu.
Ia pun mengemukakan soal peraturan KPU terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif Bacaleg.
Dalam Peraturan KPU no.3 Tahun 2022 dijelaskan jika pendaftaran Bacaleg adalah dari 1-4 Mei 2023.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi asministrasi terhdap seluruh bacaleg hingga 6 Agustus 2023.
Djamu Kertabudi juga menjelaskan Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Prop./Kab/Kota pada pasal 14.
Disana dijelaskan bahwa khususnya bagi Kepala Daerah saat pendaftaran bacaleg harus melampirkan Surat Pengunduran diri yang dilengkapi tanda penerimaan dari pejabat yang berwenang (Sekwan/Pimpinan DPRD),” imbuhnya.
syarat lain yang harus disiapkan kata Djamu adalah SK Mendagi tentang Pemberhentian Bupati Bandung Barat.
SK tersebut harus disampaikan kepada KPU saat proses pencermatan dari DCS ke DCT pada September-Oktober 2023.
“Yang lebih unik, adalah saat ini DPRD KBB sedang menyelenggarakan proses pemberhentian Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat dalam rangka akhir masa jabatan,” kata Djamu.
Akademisi Uninur itu mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, surat pengunduran diri Hengki diterima DPRD baru sekira 14 Agustus 2023.
Sementara dalam salinan surat pengunduran diri yang beredar tercantum tanggal mundurnya HEngki Sebagai Bupati pada 13 Juli 2023.
“Kejadian semacam ini apakah sebuah kekhilafan, atau ada unsur kesengajaan?. Karena konsekwensi dari keterlambatan surat ini, DPRD KBB tidak dapat menindaklanjutinya karena sudah melampaui jadwal waktu yang ditentukan KPU,” jelasnya.
Menurut Djamu, konteks pengunduran diri Hengki akan terpenuhi jika pengiriman surat tersebut kepada DPRD tepat waktu.
“Atau setidaknya proses pembahasan waktunya bersamaan dengan proses pemberhentian akhir masa jabatan. Wallohu A’lam, pungkasnya.***(AJ)