Nekad Beraksi di Siang Bolong, Polisi Tembak Begal di Taman Cibaduyut Indah

Bandung Raya938 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sempat viral di mesdia sosial, dua terduga pelaku begal yang beraksi di siang hari berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anaknya itu melakukan aksi begal di komplek Taman Cibaduyut Indah pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kedua pelaku saat itu hendak merampas sepeda motor dari seorang pengendara yang sedang berhenti.

“Seperti diketahui kedua begal itu hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara motor yang tengah berhenti di Kompleks TCI. Namun, korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya mencuri handphone,” ungkap Kusworo.

Sebelumnya, korban kata Kapolresta dibuntuti kedua pelaku. Ketika korban berhenti, pelaku seketika mematikan mesin motornya dan terjadi perselisihan antar mereka.

“Setelah korban melakukan perlawanan, ke kedua pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Para petugas kemudian melakukan penyelidikan setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban. Salah seorang pelaku yang sempat melakukan perlawanan ketia akan diamankan.

Pelaku berinisial JI yang merupakan residivis tersebut akhirnya mendapat hadiah timah panas dari petugas

“Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki,” jelasnya.

Menurut Kusworo pelaku saat menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk. Aksi itu dilakukan pelaku karena sang anak meminta dibelikan sepeda motor.

“Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya,” ujarnya.

Pelaku yang merupakan ayahnya itu kemudian mengajak anaknya berjalan-jalan. Di tengah perjalanan, mereka bertemu korban dan dengan spontan orangtuanya beraksi merapas moto korban.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *