Kabupaten Bandung -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dengan modus berkedok sebagai anggota polisi.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang.
“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo, Selasa (22/8/2023).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung itu Kusworo menjelaskan keempat pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai anggtota polisi.
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan dipaksa mengaku sebagai pengguna narkoba. Selanjutnya korban dipukuli dan dirampas ponselnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para pelaku setelah tiga hari dari saat mereka beraksi.
Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan tiga hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” tambah Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba dan penganiayaan.
Selanjutnya keempat pelaku diancam melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Hukuman yang diterima mereka adalah berupa kurungan selama 9 tahun. Selain itu juga terdapat Undang-Undang Darudat Nomor 12tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***(bs)