KPK Serahkan Aset Rampasan Negara dari Koruptor Senilai 28,9 Miliar ke Kemenkumham

Bandung Raya524 Dilihat

Kota Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan serah Terima aset berupa tanah dan mobil di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).

Aset tanah beserta bangunannya senilai 28,4 miliar lebih serta dua unit mobil senilai hampir 470 juta itu diserahkan KPK kepada Kemenkumham melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Seluruh aset tersebut merupakan rampasan negara dari kasus korupsi.

Dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, selain pemidanaan badan, KPK juga melakukan perampasan kepada para pelaku tindak pidana korupsi dengan tujuan memberi efek jera kepada para pelaku. Firli berpendapat bahwa yang paling ditakuti seorang koruptor adalah hidup miskin, bukan dipenjara.

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.

Firli mengungkapkan, sejak berdiri hingga hari ini KPK telah menetapkan 1.605 orang sebagai tersangka. Pada enam bulan pertama 2023(Januari-Juni), pihaknya telah menetapkan 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada lembaga anti rasuah yang telah pemberian tanah bangunan. Aset tersebut  menurutnya akan akan digunakan untuk mendukung operasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Bandung.

Adapun dua unit mobil kata Yasonna akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga, utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Untuk diketahui, tanah dan bangunan yang diserahkan KPK tersebut merupakan barang milik negara dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM yang melibatkan Budi Susanto pada Oktober 2014 silam.

Aset tersebut berlokasi di jalan Gempol Sari Nomor 89, Kelurahan Cigondewah Kaler, Bandung Kulon  Kota Bandung. Diketahui luas total lahan yakni 5.079 meter persegi.

Sementara dua unit mobil merupakan barang rampasan negara dari kasus korupsi dengan terpidana Aswandini Eka Tirta, mantan Kadis PU Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur.

Dua unit mobil itu terdiri dari mobil Isuzu NLR 50 dan Daihatsu Sigra, masing-masing dibuat tahun 2020. Seluruh aset yang diserahkan KPK kepada Kemenkumham telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Serah terima aset yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.96/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.***(Burhan)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *