Bandung – Masa kepemimpinan Hengky Kurniawan tinggal beberapa bulan lagi , sesuai masa tugasnya sebagai Bupati Bandung Barat hingga September tahun ini. Dengan demikian kursi Bupati akan diisi oleh seorang penjabat hingga terpilih Bupati baru dalam Pilkada mendatang.
Di kalangan DPRD Kabupaten Bandung Barat hal tersebut mulai menjadi perbincangan, terutama menyoal kandidat yang akan menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat selepas Hengky mengakhiri jabatannya, terlepas apakah akan menjabat untuk kedua kalinya atau tidak.
Menurut akademisi Djamu Kertabudi hal itu menjadi konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Permendagri tersebut memberi ruang bagi publik untuk berkiprah di dalamnya, karena DPRD (khususnya KBB) diberi peran untuk dapat mengusulkan 3 orang Penjabat Bupati,” ujar Djamu.
Sebagai wakil rakyat, DPRD kata Pengamat Ilmu Pemerintah Universitas Nurtanio itu akan memperhatikan aspirasi yang berkembang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Didalamnya dijelaskan bahwa salah satu kewajiban DPRD adalah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Apalagi dipertegas dengan PP No.45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelnggaraan pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dapat bersifat perseorangan, kelompok masyarakat, dan Ormas,” tambahnya.
Saat ini beredar sejumlah nama yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat, nama tersebut diantaranya:
1. Ade Zakir, ST (Sekretaris Daerah KBB)
2. Drs. Asep Wahyu, MM (Assisten Ekbang KBB)
3. Drs Asep Sihabudin, MSi (Assisten Pemerintahan)
4. Drs. Rony Rudyana, MSi. (Sekwan KBB)
5. dr. Dodo Suhendar, MM-BAT (Kadis Sosial Jabar).
Sebagian mungkin bertanya dengan nama Dodo Suhendar yang notabene saat ini merupakan Kepala Dinas Sosial Jawa Barat. Ternyata Dodo sebelumnya merupakan birokrat dan sempat berkarir di KBB.
Kepada nama-nama tadi Djamu Kertabudi berpesan agar berhati-hati atas kemungkinan munculnya pihak yang menawarkan jasa memuluskan dengan sejumlah imbalan.
“Yang pasti, siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Karenanya, dimungkinkan yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati adalah pejabat yang namanya tidak diusulkan baik oleh DPRD KBB maupun oleh Gubernur Jabar,” ucap Djamu.
Djamu juga mengingatkan siapapun yang menjadi Penjabat Bupati KBB harus menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. ASN juga kata Djamu harus terbebas dari intervensi politik pihak manapun.
“Dengan demikian, berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 mengenai pilkada, bahwa Penjabat Bupati dilarang mencalonkan diri sebagai Bupati/Wabup,” pungkasnya.***(aj)