Sorotan Djamu Kertabudi Atas Capaian Pembangunan Kabupaten Bandung Barat

Bandung Raya837 Dilihat

Bandung Barat – Pakar otonomi daerah yang juga Akademisi Djamu Kertabudi menyampaikan pandangannya terkait posisi Kabupaten Bandung Barat terkini pasca pemerintah pusat menyelenggarakan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pembangunan daerah, Minggu (25/6/2023).

Evaluasi tersebut dilakukan pemerintah melalui PPN/Bappenas sejak 2011 yang hasilnya kemudian dituangkan dan bentuk Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), dengan tujuan meningkatkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah.

PPD juga kata Dosen Universitas Nurtanio itu menjadi motivasi dan apresiasi pemerintah pusat kepada daerah atas prestasi yang dicapai. Prestasi yang dimaksud tentunya meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian hasil pembangunan.

Posisi Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang tidak begitu baik dalam evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya dianggap wajar karena mengingat daerah ini merupakan daerah otonom baru (DOB) yang masih dalam tahap melakukan upaya mensejajarkan dengan daerah lain.

Berdasarkan pengumuman resmi dari PPN/Bappenas tahun 2017, KBB berada di peringkat ke-18 dari 18 kabupaten di Jawa Barat, atau urutan ke-27 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Bagi Djamu, pencapaian KBB tersebut dianggap memperihatinkan.

“Tapi bagi para penggiat atau pemerhati dari kelompok masyarakat KBB, hal ini sudah diduga sejak awal. Mengingat dua tahun terakhir ini KBB selalu diterpa defisit realisasi anggaran, sehingga yang pertama menjadi korban adalah pegawai non PNS yang gajinya dibayarkan enam bulan pada tahun 2022,” kata Djamu Kertabudi.

Selain soal gaji PNS yang menunggak, Djamu juga membeberkan sejumlah program pembangunan tidak dapat direalisasikan, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang mandeg. Padahal mereka telah menyelesaikan kewajibannya mengerjakan pembangunan infrastruktur di KBB. Pembayaran pun terpaksa dibebankan pada APBD tahun berikutnya.

“Padahal apabila hasil evaluasi PPD ini KBB mendapat nilai sesuai dengan standar yang ditentukan, maka Pemerintah pusat akan menggelontorkan sejumlah dana melalui program Dana Insentif Daerah (DID) yang ditransfer melalui APBD,” sambung Djamu.

Djamu melanjutkan, meskipun KBB lumayan diuntungkan dengan Raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, sehingga DID yang diterima KBB tidak nihil. Namun ia kini mempertanyakan peran dari DPRD KBB.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *