Resmi, Pemkab Bekasi Nyatakan Masa Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Berakhir

Jawa Barat429 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Setelah dipastikan kondisi Bekasi telah surut dari.banjir, maka secara resmi Status Tanggal Darurat Bencana Hidrometeorologi dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Minggu (12/3/2023).

Pencabutan status tersebut juga bertepatan dengan batas akhir pemberlakuan status Tanggal Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 27 Februari hingga 12 Maret 2023.

Dalam rapat evaluasi akhir tanggap darurat, Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan memastikan banjir di daerahnya telah surut secara signifikan.

“Didasarkan pada hasil evaluasi dalam rapat koordinasi harian, juga termasuk rapat evaluasi akhir, bisa kita nyatakan bahwa banjir di Kabupaten Bekasi sudah surut,” kata Dani di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Minggu (12/03/2023).

Selanjutnya pemkab Bekasi kata Dani akan melanjutkan langkah rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap wilayah terdampak bencana banjir.

“Berikutnya kita akan lanjutkan ke tahap rehabilitasi-rekonstruksi, kita juga lakukan evaluasi apa saja yang harus diperbaiki dalam penanganan dilakukan, masalah informasi pencatatan dan data, kemudian respon cepat,” terang Dani.

Pada tahap lanjutan tersebut Dani jiga memastikan Pemkab akan fokus pada data-data kerusakan dan langkah tindak lanjutnya. Di sisi lainnya, evaluasi masih terus dilakukan beriringan.

“Terkait kerusakan akibat banjir akan dilakukan perbaikan, kapan waktu perbaikannya, dan asal sumber dananya. Ada yang bisa ditangani APBD Kabupaten, provinsi, pusat, termasuk kemungkinan menggalang bantuan dari dunia usaha,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Dani dari BMKG, pada akhir Maret atau awal April akan segera memasuki kemarau. Maka dalam rapat evaluasi akhir juga dibahas persiapan menghadapi musim kemarau.

“Di musim kemarau nanti ada empat kecamatan yang harus diantisipasi terhadap potensi kekurangan air, yaitu kecamatan Bojongmanggu, Serang Baru, dan Cibarusah. Di sana harus segera dilakukan antisipasi oleh Dinas SDA (Sumber Daya Air), Dinas Pertanian, dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),” katanya.

Persiapan yang dapat dilakukan dalam menghadapi kemarau kata Dani dapat dengan memanfaatkan waktu satu bulan ke depan untuk membuat embung dan sejenisnya. Sehingga pada saat kemarau, masyarakat dapat memanen air.

“Kita juga mempersiapkan jika sumber air bersih lainnya berpotensi mengalami kekeringan, penanganannya mungkin dengan tangki dari PDAM, BPBD,atau dari PMI,” pungkasnya.

 

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *