Pemkab Bekasi Terima Hasil Penilaian Ombudsman Terhadap Layanan Publik OPD

Jawa Barat590 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dedy Supriyadi menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya di ruang rapat Bupati Bekasi, Selasa (21/3/2023).

Penilaian dilakukan Ombudsman terhadap lima Perangkat daerah dan dua Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, Pemkab Bekasi memperoleh nilai rata-rata 73,02, yakni termasuk kategori C (zona kuning/kualitas sedang).

Ke depannya, Sekda mengaku akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan konsep digital yang diimplementasikan pada pelayanan di seluruh perangkat daerah.

“Di era transformasi digital, semua pelayanan publik harus serba digital. Ini bisa memudahkan serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, dikatakan Dedy akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman. Pihaknya mengaku memerlukan bimbingan Ombudsman agar penilaian yang diraih Pemkab Bekasi di tahun berikutnya mengalami peningkatan.

“Terutama untuk petugas yang standby, harus memahami aturan Ombudsman. Petugas juga harus faham ketentuan ketika melayani masyarakat dengan pelayanan cepat dan gratis,” pungkasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan, penilaian dilakukan sesuai variabel garis besar, pendapat pengguna layanan, serta survei kompetensi penyelenggara pelayanan publik.

Adapun nilai yang diberikan Ombudsman terhadap lima Perangkat daerah dan dua Puskesmas di antaranya:
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), nilai 82,7.
– Kemudian Dinas Pendidikan (Disdik), nilai 62,62.
– Dinas Kesehatan, nilai 66,29.Dinas Sosial 62,72.
– Disdukcapil, nilai 77,45.
– Puskesmas Cibatu, nilai 75,91.
– Puskesmas Cikarang, nilai 83,48.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *