Kabupaten Bandung – Peristiwa ditemukannya mayat perempuan di dalam rumah di Desa kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menemukan titik terang. Pasalnya, kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung berhasil mengamankan sang pelaku.
Sesuai dugaan awal Polisi dan hasil pemeriksaan tim Inafis di lokasi kejadian, mayat perempuan tersebut merupakan korban kasus pencurian, pembunuhan dan persetubuhan.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, kejadian awal kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo adalah ketika pada Senin, 6 Maret 2023 kakak korban menemukan adiknya didalam rumah terkunci dalam kondisi tak bernyawa, tanpa busana.
“Saat itu kakak korban sedang mencari adiknya (korban) yang sudah cukup lama tak terlihat dan tanpa kabar dalam dua hari terakhir,” ungkap Kusworo, Kamis (9/3/2023).
Sang Kakak kemudian mencari adiknya dengan mendatangi rumahnya yang berlokasi di Desa Arjasari, kecamatan Arjasari, kabupaten Bandung.
“Saat kakak korban tiba di rumah korban, kemudian melihat dari jendela dan didapati adiknya sudah tidak bernyawa. Kondisi tubuhnya saat itu telah ditutupi selimut dan mulutnya disumpal pakaian dalam,” sambungnya.
Jajarannya ungkap Kusworo mendapat laporan dari warga setempat. Kemudian tim Inafis Polresta Bandung ia terjunkan menuju lokasi. Di sana tim menemukan sejumlah luka paga bagian tubuh korban.
“Saat dilakukan pemeriksaan, nisa dipastikan mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena kami mendapati luka dibagian leher dan kemaluan korban,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung, pelaku berinisial ER (33) berhasil diamankan di kota Bandung. Dari keterangan pelaku diperoleh informasi bahwa awalnya ia hanya berniat melakukan pencurian di rumah korban.
“Sewaktu akan mengambil televisi milik korban, pelaku dipergoki korban yang saat itu baru selesai mandi. Kemudian korban berteriak maling dan pelaku seketika menyumpal mulut korban. Korban yang saat itu sudah tidak berdaya langsung disetubuhi pelaku,” jelas Kusworo.
Korban ditemukan kakaknya dan warga sekitar dalam kondisi ditutup selimut. Ternyata itu dilakukan pelaku sebelum akhirnya meninggalkan TKP.
“Setelah selesai, pelaku meninggalkan lokasi dengan terlebih dahulu menutup tubuh korban dengan selimut, seolah-olah korban sedang tertidur,” sambungnya.
Pelaku yang berhasil diamankan di wilayah kota Bandung itu sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Menurut Kapolresta Bandung, ER dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 286 tentang melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Dari sejumlah pasal itu pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***(bs)