Polresta Bandung Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB Kepada Kejari

Bandung Raya742 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB Pangalengan, Cabang Soreang, kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, Penyidik Polresta Bandung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, Kamis (9/2/2023), di Kantor Kejari kabupaten Bandung.

“Bahwa pada hari ini, Penyidik Polresta Bandung telah menyerahkan tersangka dan Barang bukti tahap dua, atas nama Acmad Majudin Syam Pradipta kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bandung,” jelasnya.

Tersangka menurut Mumuh, diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Tersangka di duga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait program MGM (member get member) yang bersumber dari BUMD dengan cara telah merekayasa dan mengatur dua rekening debitur eksisting,” imbuhnya.

Dalam rilis Kejari Kabupaten Bandung diceritakan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala KCP Bank BJB Pangalengan, diduga telah melakukan tidak pidana korupsi melalui program Member get Member (MGM) Bank BJB.

Dengan memanfaatkan ketidaktahuan nasabah, tersangka menggunakan dua rekening eksisting dalam program tersebut. Pencairan fee MGM program Bank BJB berhasil ia lakukan selama kurun waktu Juni 2019 hingga Mei 2021. Akhirnya, tersangka berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp300 juta. Di sisi lain, pemilik rekening atas nama Anoya Hidayat dan Iyus Suhana, tidak mengerti dan tidak mengetahui adanya program MGM Bank BJB.

Saat ini, tersangka menurut Mumuh telah ditahan oleh kejaksaan, sesuai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejari Kabupaten Bandung dengan Nomor : PRINT-05/M.2.19/F.2/02/2023, tertanggal 9 Februari 2023. Dengan perintah tersebut, maka tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *