Antisipasi Perlintasan Tak Sebidang, Pemkot Bandung Hibahkan Lahan Pada Dirjen Perkeretaapian

Bandung Raya1702 Dilihat

Kota Bandung – Wali kota Bandung, Yana Mulyana dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan yang dihibahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Senin (9/1/2023).

Sebanyak 124 bidang lahan dengan total luas 5.058 meter persegi itu dihibahkan Pemkot Bandung kepada Dirjen Perkeretaapian, sebagai bentuk dukungan Pemkot Bandung untuk pembangunan di perlintasan tidak sebidang yang berlokasi di kelurahan Husein Sastranegara, kecamatan Cicendo.

Dikatakan Wali kota, pembangunan di perlintasan tidak sebidang dapat mengurangi tingkat kemacetan lalulintas.

“Tentunya, diharapkan dapat mampu meminimalisir kemacetan dan kecelakaan yang mungkin terjadi setelah traffic dari Stasiun Padalarang ke Stasiun Kebon Kawung tinggi pasca dioperasikannya Kereta Cepat Jakarta Bandung,” ujar Yana.

Kota Bandung menurutnya menyambut baik pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang merupakan proyek strategis nasional.

“Kami menyambut positif (KCJB) karena bagi Kota Bandung nilai manfaatnya akan jauh lebih besar dibandingkan nilai yang Pemkot hibahkan,” imbuhnya.

Masih dalam acara penandatanganan tersebut, Plt. Sekretaris Dirjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan, Yennesi Rosita mengapresiasi kemudahan yang diberikan Pemkot Bandung dengan menghibahkan lahan untuk mendukung pembangunan perlintasan tidak sebidang.

Terdapat beberapa hal pokok menurut Yennesi yang digarisbawahi dari serah terima hibah lahan Pemkot Bandung.

“Pertama, kami sudah ada regulasi tidak ada lagi perlintasan sebidang. Kedua, Ini sebagai integrasi antar moda untuk akses feeder ke kereta cepat, kemudian sebagai optimalisasi aset juga,” ungkap Yennesi.

Berbeda dengan perlintasan sebidang yang berada pada bidang yang sama, perlintasan tak sebidang merupakan perpotongan antara jalan raya dengan jalur kereta api yang tidak dibuat pada bidang yang sama.

Umumnya, perlintasan tak sebidang dibangun dengan tujuan untuk mengurai kepadatan lalulintas dan mengurangi kecelakaan. Pada titik seperti ini biasanya akan dibuat underpass (jalur kereta api di atas jalan raya) atau dibangun flyover (jalan raya di atas jalur kereta api). Dengan demikian tidak terjadi perpotongan antara jalur kereta dan jalan raya.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *