Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengungkap udah menerima permintaan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat, di Gedung Bawaslu , Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi bersama nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 dinyatakan berkasnya lengkap dan juga mencukupi syarat.
“Permohonan sengketa Partai Ummat udah di terima Bawaslu. Semua berkas lengkap dan mencukupi syarat,” tandas Puadi kepada dalam keterangannya di Jakarta.
Maka, sebagai tindak lanjut berasal dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat bersama KPU RI terhadap hari Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB. Di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
“Baswaslu akan mempertemukan Partai Ummat bersama KPU RI untuk jalankan mediasi, rencana terhadap hari Senin, 19 Desember 2022.” jadi Puadi.
PARTAI UMMAT MEMBAWA 6.000 ALAT BUKTI
Dalam kelelengkapan berkasnya, Partai Ummat udah membawa 6.000 bukti. Termasuk video dan alat bukti pendukung lainnya.
“Alat buktinya, 57 flashdisknya di antara alat bukti. Lebih berasal dari 6.000 alat bukti, termasuk termasuk ada video dan segala macam. ” ungkap Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (16/12/2022).
Lanjut, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Partai Ummat, menjelaskan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman dalam gugatan sengketa ini.
“Diajukan termasuk bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang tunjukkan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.***Trimukti, Ss/ Ratna.