Polres Cimahi Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Lembang

Bandung Raya805 Dilihat

Kota Cimahi – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi melaksanakan gelar perkara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (4/11/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilah mempublikasikan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Lembang, kabupaten Bandung Barat pada Minggu 23 Oktober 2022.

“Kami sampaikan press release terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kejadiannya pada Minggu, 23 Oktober 2022, sekira pukul 04.30 WIB di kampung Cihideung RT 02 RW 03, Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” jelas Rizka.

Ia mengatakan, pengungkapan bermula dari penyidik Polsek Lembang yang mengungkap data tiga orang korban berdasarkan tiga laporan polisi (LP). Tersangka curanmor pun berjumlah tiga orang berinisial SH, YD, dan YP. Dalam melakukan aksinya, terungkap ketiga pelaku tersebut menggunakan kendaraan jenis angkutan kota (angkot).

“Kronologinya, ketiga pelaku berkeliling mencari sasaran dengan menggunakan angkot yang sebenarnya hanya sebagai kamuflase. Kemudian, jika sudah menemukan sasarannya, dua orang dari kelompok ini turun untuk melakukan pencurian,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, Polisi mendapat keterangan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya di lebih dari 10 titik yang meliputi kota Bandung, Lembang, dan kota Cimahi.

“Proses pencuriannya, mereka menggunakan anak kunci palsu (astag). Dapat dilihat dari barang bukti yang juga kami amankan dari rumah pelaku berupa beberapa STNK para korban dan alat yang digunakan membuat kunci astag,” ungkapnya.

Dikatakan Rizka, kepada para pelaku, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *