Pengadilan Putuskan Pemkot Bandung Sebagai Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang

Bandung Raya726 Dilihat

Kota Bandung – Berbekal bukti-bukti administratif dan cerita sejarah dari berbagai pihak menguatkan Pemerintah kota (Pemkot) Bandung sebegai pemilik lahan Kebun Binatang Bandung. Bukti-bukti tersebut juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengeluarkan amar putusan kepemilikan Pemkot Bandung atas lahan kebun Binatang Bandung.

Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo adi, serta Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, dan Asep Sumirat Danaatmaja, Rabu (2/11/2022).

Beberapa pertimbangan hakim tercatat dalam Putusan Perdata No.402/Pdt.G/2021/PN.Bdg tertanggal Rabu, 2 Nopember 2022 diantaranya berupa bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung seperti lampiran gambar yang menunjukkan lokasi tanah yang dahulu dibeli oleh Gemente Bandoeng, tepat berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Selain bukti administrasi tadi, pendapat ahli sejarah juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang tersebut. Menurut ahli sejarah Dr. Leli Yulimar, lahan Kebun Binatang dahulu dibeli oleh pemerintah Hindia Belanda, tahun 1933. Di tempat tersebut berdiri perkumpulan pecinta hewan dan Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, sejak 1970, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang dengan menyewakannya kepada Yayasan untuk digunakan bagi kepentingan umum. Saat itu seorang saksi bernama Iyan pernah melakukan pengukuran tanah tersebut.

Keterangan lainnya disampaikan Profesor Nurhasan Ismail. Ia menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik, karena pengikatan jual beli tersebut menurutnya baru sebatas niat atau janji untuk di kemudian hari melakukan transaksi jual beli. Ia menambahkan, jual beli baru dinyatakan sah dalam akta jual beli, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di sisi lain, Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong yang diajukan penggugat. Lokasi yang diklaim penggugat ternyata tidak tercatat namanya pada Buku C. Sedangkan persilnya pun berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung sebagai pemilik dinyatakan berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung. Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung sebagai pemilik.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, putusan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Pemkot Bandung menurutnya, akan menghormati putusan hukum yang telah diambil majelis hakim.

“Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yana.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *