Kota Bandung – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung yang sedari awal fokus pada pembahaan Raperda penyertaan modal berupa tanah untuk Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) Bandung Infra Investama (BII), menggelar rapat kerja bersama Pemerintah kota (Pemkot) Bandung, PT BII, dan Tim Penyusun NA, Senin (31/10/2022).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi B DPRD kota Bandung tersebut beragendakan pembahasan Raperda tersebut. Dengan menerapkan prokes, Pansus 8 hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, juga beberapa anggota seperti Aan Andi Purnama, Agus Andi Setyawan, Deavi Amukti Palapa, dan Asep Mulyadi
Sementara dari unsur Pemkot Bandung, hadir BKAD, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum. Dai hari yang sama Pansus 8 DPRD kota Bandung juga melakukan peninjauan lapangan di keluarahan Kebonwaru, kecamatan Batununggal.
Dalam agenda di hari yang sama, Pansus 8 DPRD Kota Bandung juga melakukan peninjauan lapangan bakal Penyertaan Modal berupa tanah, di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Peninjauan dihadiri Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, serta beberapa anggota seperti Yudi Cahyadi, Aan Andi Purnama, Agus Andi Setyawan, Rendiana Awangga, Deavi Amukti Palapa, dan Asep mulyadi.
Dikatakan Hasan Faozi, peninjauan dilakukan dengan tujuan melihat secara langsung fasilitas umum (Fasum) yang ada di Kebonwaru. Sehingga menurutnya, hasil tinjauan dapat menjadi gambaran untuk dibawa dalam rapat Pansus 8 selanjutnya.
“Kita lakukan peninjauan ke lapangan terkait fasos fasum, kalau secara global dalam rapat hanya diterangkan gambar peta, tapi saat ke lapangan kita tahu ternyata fasos fasum ada di dalam yang peruntukannya memang untuk masyarakat. Maksudnya, masyarakat harus bisa menggunakan fasos fasum itu selama 24 jam. Sehingga titik-titiknya sudah diketahui mana saja yang termasuk fasos dan fasum itu. Mudah-mudahan ke depan dalam rapat Pansus selanjutnya, ini menjadi gambaran supaya kita tahu kondisi dan luasan riil di lapangan,” ungkap Faozi.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandung dalam rapat Pansus 8 selanjutnya. Hal tersebut menurutnya, akan memperjelas segala hal mengenai tanah tersebut.
Pemanggilan BPN dikatakan Faozi, untuk dapat menjelaskan lebih detail terkait fasos fasum dan Hak Guna Bangu (HGB) 168 dan minimarket Yomart yang ada di lokasi.
“Setelah itu, baru kita bisa petakan apakah kita perlu membuang beberapa pasal atau menambah pasal. Yang penting pansus ini terus on the track, juga harus sesuai Undang-Undang yang berlaku, sehingga nantinya keputusan pansus ini sesuai koridor,” terangnya.
Faozi berharap agar Perseroda BII dapat menjalankan rencana bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Ia memahami jika saat ini perseroda BII belum berjalan karena menunggu perubahan perda.
“PT BII harus terus running, bussiness plan itu harus terus berjalan. Sekarang tidak berjalan karena kondisinya belum ada perubahan Raperda. Maka perda ini yang harus diubah dulu. Mudah-mudahan setelah Perda ini disahkan, ke depannya kita tinggal pengawasan saja. Semoga cepat beroperasi dan berjalan bussines plan yang dia rencanakan,” harapnya.***(hry).