Manfaat Koperasi Harus Lepaskan Masyarakat dari Jerat Rentenir Berkedok Koperasi

Bandung Raya499 Dilihat

Kota Bandung – Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Bandung kembali dibahas. Acara Focus Group Discussion (FGD) tersebut dihadiri Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD kota Bandung, lengkap dengan seluruh anggotanya.

FGD dilaksanakan di Grand Tebu Hotel, Bandung, Senin (31/10/2022). Dalam Pembahasan Raperda Koperasi bersama Dinas UMKM kota Bandung tersebut, juga dihadiri Guru Besar Bidang Ekonomi dan Manajemen Trisakti, Professor Rully Indrawan, dan PUDI PBIK FISIF Universitas Padjadjaran, Profesor Sam’un Jaja Raharja.

Pentingnya kehadiran Raperda Koperasi dan UMKM menurut Ketua Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, begitu penting bukan hanya bagi pegiat koperasi, namun juga bagi masyarakat. Untuk itu menurutnya, DPRD berharap Raperda tersebut dapat menjadi sebuah Perda yang memiliki bermakna.

“Founding Father kita, Bung Karno menuliskan dalam konstitusi bahwa kehadiran koperasi harus mampu menjadi soko guru ekonomi masyarakat. Berarti itu adalah amanat yang harus diwujudkan. Ynag harus kita lakukan, bagaimana agar koperasi bisa menjadi primadona ekonomi kerakyatan di Indonesia,” ucapnya.

Iwan mengungkapkan, besarnya potensi dan peluang koperasi untuk dapat hadir di tengah masyarakat kota Bandung, bahkan Jawa Barat. Namun Ia mengatakan, dampak dan kemanfaatan dari koperasi itu sendiri yang dirasakannya masih sangat kurang. Maka FGD kali ini menurutnya dapat menjadi penguat terbentuknya Raperda Koperasi dan UMKM.

“Salah satu masalah yang dihadapi dalam upaya pengembangan koperasi adalah kurangnya literasi dan edukasi tentang koperasi itu sendiri. Bukan hanya di masyarakat, bahkan para anggota koperasi pun belum tentu paham. Maka, masalah ini harus menjadi konsentrasi kita untuk bagaimana memberikan pemahaman, jika nanti sudah mengetahui, selanjutnya mereka bisa mengerjakannya dengan baik,” ucapnya.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Erwin menyampaikan harapannya terkait kehadiran Raperda Koperasi dan UMKM tersebut yang dapat menjadi pedoman bagi pengurus operasi dan masyarakat. Dengan demikian menurut Erwin, masyarakat dan pelaku koperasi dapat merasakan dampak dan manfaat koperasi secara langsung

“Kebermanfaatan koperasi di masyarakat, salah satunya adalah bagaimana koperasi mampu melepaskan masyarakat dari jerat istilah bank emok. Saat ini banyak masyarakat yang menjadi korban rentenir berkedok koperasi,” ujarnya.

Anggota Pansus 7 lainnya, Siti Nurjanah, berharap Raperda Koperasi dan UMKM dapat turut memuat fungsi pengawasan legalitas keberadaan koperasi di masyarakat. Dikatakannya, saat ini marak rentenir berkedok koperasi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat. Ia mengusulkan agar dalam Raperda ini memuat regulasi terkait pengecekan dan pengawasan aktivitas koperasi yang ada.

“Karena saat ini, banyak lembaga yang secara perizinan adalah koperasi, tapi pada pelaksanaan justru sebagai rentenir, inilah upaya yang harus kita cegah, sehingga koperasi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *