Pandangan Umum Fraksi PDIP Pada Raperda: Koperasi Jadi Wadah Kegiatan Ekonomi Kerakyatan Yang Solutif

Bandung Raya652 Dilihat

Kota Bandung – Fraksi Partai Demokrai Indonesaia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD kota Bandung, Kamis (20/10/2022).

Ada dua Raperda yang menjadi pembahasan dalam Rapat yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung DPRD kota Bandung tersebut, yaitu Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 1 Perihal Raperda Kota Bandung tentang koperasi dan UMKM, serta Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 2 tantang penyertaan modal Pemkot Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (Perseroda BII).

Fraksi PDIP memandang perlunya perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, karena keberadaan mereka dinilai penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi dan pengembangan ekonomi kota.

Sebagai pemilik peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi nasional, koperasi dan UMKM diharapkan Fraksi PDIP menjadi wadah kegiatan ekonomi kerakyatan yang mampu memberikan solusi bagi anggotanya.

Dalam Rapat Paripurna itu Fraksi PDIP meminta penjelasan terkait upaya Pemkot Bandung dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang ada.

Pandangan umum berikutnya disampaikan Fraksi PDIP terhadap Raperda penyertaaan modal bagi Perseroda BII berupa tanah. Mengutip Surat Keputusan (SK) menteri ATR/BPN nomor 95/HPL/KEM- ATR/BPN/XII/2021 tentang Pemberian Hak BII atas tanah di kota Bandung. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, pembahasan Raperda tersebut bersifat pemenuhan aspek legalitas.

Maka Fraksi PDIP berharap kedepannya agar Perseroda BII fokus pada perbaikan manajemen, peningkatan kualitas dan cakupan pekerjaan, agar dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).***(hry)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *