Fraksi Partai Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Koperasi Dan UMKM dan Penyertaan Modal BII

Bandung Raya605 Dilihat

Kota Bandung – Rapar Paripurna DPRD Kota Bandung kembali digelar denga agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda Koperasi dan UMKM dan Raperda Penyertaan modal Perseroan terbatas Daerah (Perseroda) Bandung Infra Investama (BII), Kamis (20/10/2022).

Dalam rapat tersebut Pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap Raperda koperasi dan UMKM kota Bandung disampaikan dengan menyoroti beberapa hal, diantaranya keterlambatan sikap yang dirasakan fraksi Demokrat terhadap perkembangan peraturan yang berlaku.

Namun, usulan Reperda koperasi dan UMKM menurut Demokrat harus didukung semua pihak. pasalnya substansi dari Raperda tersebut cukup menjanjikan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi kota Bandung.

“Selama ini nilai potensi koperasi dan usaha mikro belum memberikan kontribusinya kepada pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja serta pemerataan dan kesempatan kerja di Kota Bandung,” ungkap fraksi Demokrat.

Demokrat memandang pentingnya sumber daya lokal di koperasi dan UMKM dalam pengembangan industri kreatif melalui upaya yang dilakuka Pemkot Bandung. Hal tersebut menjadi alasan berikutnya dari Fraksi Demokrat agar Raperda koperasi dan UMKM perlu disukun oleh semua pihak.

Dalam Raperda tersebut Demokrat juga memandang ada hal-hal krusial dalam koperasi dan UMKM kota Bandung seperti kurangnya keberpihakan pelaku ekonomi besar terhadap UMKM, minimnya akses terhadap berbagai sumberdaya, termasuk akses teknologi dan sumber pembiayaan, serta pentingnya pemangku kepentingan menyusun pola perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Terhdap Raperda penyertaaan modal Perseroda BII, fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan berupa permintaan Fraksi Demokrat atas rincian deviden per saham dari Perseroda BII kepada pendapatan asli daerah (PAD) kota Bandung. Deviden dipandang Fraksi Demokrat sebagai salah satu indikator keberhailan pengelolaan badan usaha.

Rencana penyertaan modal dalam Raperda tersebut dianggap logis oleh Fraksi Demokrat jika didasarkan pada aspek hukum yang nyata atas kondisi lapangan atas tanah milik BII.

Sebelum itu Fraksi Demokrat meminta penjelasan sebagai mngenai jumlah saham yang diterbitkan BII saat ini, juga jumlah saham yang dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Selain itu Fraksi Demokrat juga mempertanyakan dampak yang terjadi terhadap persentase saham Pemkot Bandung jika penyertaan modal bagi Perseroda BII direalisasikan.

Pada bagian akhir, Fraksi Demokrat mempertanyakan soal kesesuaian atas ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas maupun Perda tentang Pembentukkan PT jika terjadi perubahan persentae kepemilikan saham Pemkot Bandung.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *