DPRD Kota Bandung Minta Pemerintah Lebih Memperhatikan Warga Terdampak Program Citarum

Kota Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan warga terdampak program Citarum Harum. Terlebih bersama dengan jumlahnya yang mencapai ribuan orang di Kota Bandung.

Hal itu, ia sampaikan pada rapat kerja Komisi D mengenai Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum, bersama dengan Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bappelitbang, BPKA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, lantas Kecamatan Batununggal, Antapani, Arcamanik, Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).

“Sekarang bagaimana political will berasal dari kepala area kepada warga yang terdampak sosial berasal dari program Citarum Harum,” katanya.

Kendati demikian, di dalam melaksanakan fungsinya ia mengingatkan kepada pemerintah untuk senantiasa mengikuti prosedur atau ketentuan yang tersedia dan berlaku.

Selain itu, warga terdampak Citarum Harum harus dilakukan verifikasi dan validasi secara faktual. Sehingga dapat diperoleh information yang lebih akurat dan program yang dapat dilakukan lebih pas sasaran.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri yang mendorong supaya kembali dilakukan pendataan kepada warga yang terdampak Citarum Harum. Mengingat program ini udah terjadi dua tahun, supaya dinilai banyak pergantian yang terjadi di dalam kurun kala tersebut.

“Diupayakan information yang tersedia kala ini itu riil, yang sesuai bersama dengan keadaan lapangan kala ini. Kita menghendaki unsur kewilayahan sebagai ujung tombak pemerintahan dapat melakukannya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Komisi D DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., menjelaskan bahwa harus tersedia payung hukum yang mengetahui mengenai pertolongan atau program yang diberikan kepada warga terdampak Citarum Harum.

“Payung hukumnya harus jelas. Kita pasti ingin mengimbuhkan pertolongan kepada warga yang terdampak, namun harus bersama dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *