Polresta Bandung Ringkus Dua Terduga Pelaku Pemalsu Pestisida Cair

Bandung Raya600 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kasus penjualan barang palsu kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Kali ini barang yang diedarkan berupa obat pembasmi hama tanaman (pestisida).

Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Dari penyelidikan kasus tersebt, Polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial DK (21) dan AM (48).

Baca juga: Sempat Berdamai, Dua Penjual Sepatu Merk Palsu Ditangkap Polisi

Melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024), Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut kedua terduga pelku menggunakan merk palsu.

“Yang dipalsukan itu merk Syngenta, yaitu fungisida atau pestisida yang seharusnya bermanfaat untuk para petani sebagai pembasmi hama,” kata Kusworo.

Diketahui, pestisida yang dijual terduga pelaku dengan merk tersebut isinya tidak memiliki manfaat apapun.

Baca juga: Resmikan Operasi Pasar Murah, 30 Ton Beras SPHP Dilepas Penjabat Wali Kota Cimahi

Apa yang dilakukan para terduga pelaku menurut Kusworo jelas telah merugikan para petani yang sudah mengeluarkan biaya untuk membeli produk pestisida palsu itu.

“Selain itu juga merugikan pemegang merk Syngenta. Otomatis yang palsu ini akan dijual lebih murah daripada yang aslinya,” jelasnya.

Keua terduga pelaku kata Kusworo menjual produk palsunya itu dengan cara online dengan kisaran harga Rp12.000 hingga Rp70.000 per botolya.

Baca juga: Menaker RI Apresiasi Pengukuhan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri

Perbedaan harga tersebut bergantung pada jenis produk dan ukuran kemasan.

“Oleh tersangka DK dijual kembali melalui marketplace Shopee dan Tokopedia dengan harga dari mulai Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta per dus,” ungkapnya.

Dar kegiatan haramnya tersebut, kedua terduga pelaku mampu meraup keuntungan besar, AM mendapat 2-3 juta, sedangkan DK 5-10 juta rupiah per bulan.

Baca juga: Sering Juarai Lomba Internasional, Kopi Sidikalang Tobarob Konsisten Jaga Kualitas

Dari pengakuan, keduanya telah memproduksi pestisida palsu dan menjualya sejak tahun 2021, sehingga secara total mereka telah untung sebesar Rp72 juta.

“Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab soal mahalnya harga beras saat ini. Maka kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras maupun sumber daya pertanian,” jelas Kusworo.

Sementara itu Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia Mirna Mutiara mengatakan, pihak yang paling dirugikan dari kasus tersebut adalah para petani.

Baca juga: Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Sukabumi Gelar Rakor

“Karena, ketika petani gunakan (pestisida palsu), maka panen akan gagal. Ketika gagal panen kita tidak ada produksi pangan,” kata Mirna.

Saat petani tidak mampu memproduksi pangan, maka akan berdampak pada ketahanan pangan yang berimbas pada ekonomi para petani.

Lebih lanjut Mirna mengugkapkan, terbongkarnya aksi kedua terduga pelaku berawal dari keluhan para petani yang disampaikan melalui media sosial.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Cimahi Pastikan Pembangunan Stadion Sangkuriang Akan Dilanjutkan

Untuk membedakan produk yangasli dan palsu, Mirna mengatakan bisa dilihat dari warna cairan produknya.

Produk yang asli kata Mirna akan terlihat hasilnya pada tanaman dalam kurun waktu satu minggu sejak diaplikasikan.

Kedua terduga pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merk.***(bs)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *