Pencopotan Dikdik Suratno dari Jabatan Plt Wali Kota Cimahi: Reaksi Ketua DPRD

Bandung Raya813 Dilihat

Kota Cimahi – Pencopotan Dikdik Suratno Nugrahawan dari jabatan Plt. Wali Kota Cimahi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menimbulkan kehebohan di DPRD Kota Cimahi. Achmad Zulkarnain, Ketua DPRD Kota Cimahi, mengekspresikan kekecewaannya terhadap alasan yang diungkapkan oleh Mendagri Tito, menganggapnya tidak tepat dan kurang cocok dalam konteks publik.

Achmad menyatakan, “Kami DPRD Cimahi merasa agak kecewa karena alasan yang diberikan oleh Mendagri dianggap kurang tepat. Terlebih lagi, masa jabatan Pak Dikdik juga akan segera berakhir setelah dilantik pada 22 Oktober 2022,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Cimahi pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut Achmad, pengumuman ini telah menciptakan kebingungan dan kegemparan, meskipun penunjukan Plt. kepala daerah seharusnya menjadi kewenangan mutlak dari Kemendagri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Ia juga mencatat bahwa banyak yang menganggap pencopotan Dikdik sebagai isu politik, meskipun jabatan tersebut pada dasarnya adalah penugasan.

Achmad mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat tembusan resmi terkait penggantian Dikdik dan daftar nama calon penggantinya yang telah ditentukan oleh Mendagri. “Kami masih menunggu karena belum menerima surat resmi dari Mendagri terkait apakah Pak Dikdik akan dihentikan atau masa jabatannya akan diperpanjang. Kami juga belum mengetahui siapa penggantinya,” kata Achmad.

Sebelum Dikdik digantikan oleh nama lain, DPRD Cimahi telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Plt. Wali Kota Cimahi. Tiga nama tersebut adalah Dikdik Suratno Nugrahawan yang masih menjabat sebagai Plt. Wali Kota Cimahi, Kepala BPSDM Jabar Hery Antasari, dan Kepala DPMD Jabar, Dicky Saromi. Usulan ini telah diajukan sejak tanggal 8 September berdasarkan hasil rapat bersama fraksi.***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *