Kota Cimahi – Penerapan Work From Home (WFH) dilingkungan Pemkot Cimahi diberlakukan mulai April 2026, merujuk pada Surat Edaran Kemenpan RB tanggal 30 Maret 2026, serta SE Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tanggal 31 Maret 2026.
Dalam penerapannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana berpesan agar WFH tak mengganggu, terlebih menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Ngatiyana.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Kali Kedua KPK Geledah Rumah Ono Surono
Dalam keterangannya, Ngatiyana memastikan pelaksanaan WFH akan dipantau secara digital melalui presensi. ASN juga diwajibkan mengisi absensi dari lokasi atau domisili.
Sejatinya penerapan WFH kata Ngatiyana, merupakan sebuah upaya strategis dengan tujuan memperkuat sistem kerja pemerintahan yang berorientasi pada hasil.
Melalaui penerapan kebijakan tersebut, pemerintah bermaksud mendorong penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas.
Baca juga: Penerapan WFH Diawasi, Pimpinan Kota Bandung Tetap Ngantor Gunakan Sepeda
Diupayakan agar para ASN mau menggeser kebiasaan menggunakan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum, kendaraan listrik, serta kendaraan non bahan bakar fosil.
Selain menghemat penggunaan bahan bakar, langkah tersebut juga berdampak baik pada penghematan anggaran operasional, sekaligus menjaga kondisi lingkungan (udara).
“Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” imbuhnya.
Baca juga: Niat Berkontribusi Besar, Ahmad Hidayat Maju di Pemilihan Ketua DPD Golkar Jawa Barat
WFH di Kota Cimahi, lanjut Ngatiyana, ditetapkan untuk sebanyak 75 persen ASN, sedangkan 25 persen dari pegawai tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO).
Sementara penerapan WFH dilakukan satu hari dalam setiap pekannya, yakni setiap Jumat. Pengaturan akan disesuaikan dengan kebutuhan layanan di masing-masing SKPD.
Dijelaskan Wali Kota, WFH tidak diberlakukan bagi pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyaraat, seperti pegawai fasilitas kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, dan lainnya.
Baca juga: Dadang Supriatna Lantik Jabatan Administrator dan Pengawas: Mulai Jalankan Amanah Baru
Bekerja dari rumah juga tidak berlaku bagi Eselon II, Eselon III, serta pimpinan kewilayahan seperti Camat dan Lurah, untuk dapat memastikan fungsi koordinasi berjalan optimal.
“Evaluasi akan kami dilakukan setiap dua bulan, untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” pungkasnya.***(Heryana)































