Sepuluh Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung Atas Dugaan Korupsi

Nasional186 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap Hery Susanto atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Hery Susanto yang baru 10 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI itu diduga menerima aliran dana dari tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara sejak 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya mengatakan, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung melakukan serangkaian penyidikan.

Baca juga: Kecuali Disdukcapil, Ngatiyana Lantik 103 ASN untuk Jabatan Administrator Hingga Pengawas

“Tim Penydik Jampidsus telah menetapkan HS dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ucap Syarief, Kamis (16/6/2026).

Ketua Ombudsman RI yang baru dilantik pada 10 April 2026 lalu itu diduga turut mengatur kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) PT TSHI, perusahaan tambang nikel.

Hery menurut Syarief, telah berperan mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas kewajiban PT TSHI (Toshida Indonesia) membayar PNBP.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Temuan Kerangka di Baleendah, Keluarga Yakini Ciri-ciri Korban

“Untuk melaksanakan hal itu, tersangka menerima sejumlah uang dari LKM (Direktur PT TSHI), kurang lebih yang sudah diserahkan adalah Rp1,5 miliar,”terang Syarief.

Atas perbuatannya tersebut, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP baru.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mantan Komisioner Ombudsman RI itu kini ditahan di rutan Cabang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *