BKN Minta Dukungan DPR Hindari Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Nasional188 Dilihat

Jakarta – Selain membahas soal penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan permohonan dukungan DPR untuk menyelamatkan PPPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (31/3/2026) lalu, Zudan meminta agar DPR memberikan dukungan terhadap upaya mencegah PHK bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sangat berharap tidak ada badai PHK untuk PPPK,” kata Zudan di hadapan Kosii II DPR RI.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Ingatkan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

Dirinya membeberkan pengalaman menjadi Penjabat Gubernur dan mengaku menyaksikan langsung bahwa tenaga PPPK berkontribusi penting terhadap ketenagakerjaan.

Bahkan dirinya khawatir jika terjadi PHK tenaga PPPK akan menimbulkan masalah baru, seperti peningkatan kemiskinan ekstrem, putus sekolah, serta masalah sosial lainnya.

“Mohon dukungan dari Komisi II untuk Bu Menteri, Pak Mendagri, agar Menteri Keuangan melakukan relaksasi keberlakuan UU HKBD, bisa lima tahun,” ujarnya.

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Ijon Proyek Bekasi, Kali Kedua KPK Geledah Rumah Ono Surono

Dalam kesempatan itu, Kepala BKN mengingatkan kembali sejumlah syarat memberhentikan PPPK. Diantaranya karena habis kontrak, karena mengundurkan diri, meninggal dunia.

Alasan lain pemberhentian PPPK bisa dilakukan jika pegawai terkena hukuman disiplin, melakukan tindak pidana, atau karena yang bersangkutan menjadi anggota partai politik.

“Tidak ada dalam sistem norma karena tidak ada duit mereka dipecat, itu gak ada. Mohon dukungan agar PPPK tidak ada pemberhentian, kecuali memenuhi syarat untuk diberhentikan,” kata Zudan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *