Begini Syarat Kendaraan Umum di Jawa Barat Dapatkan Insentif Pajak dan BBNKB

Jawa Barat35 Dilihat

Kota Bandung – Mulai 1 Januari 2026, kendaraan angkutan umum orang atau barang mendapatkan insentif pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna, insentif pajak kendaraan umum atau berpelat kuning diatur berdasarkan jenisnya.

Dijelaskan Asep, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan umum angkutan orang diturunkan menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB dari sebelumnya sebesar 60 persen.

Baca juga: KDM Tegaskan Penghapusan Pajak Kendaraan Untungkan Keuangan Daerah

Sedangkan untuk kendaraan plat kuning angkutan barang, mulai 1 Januari 2026 ditetapkan 70 persen dari pengenaan PKB. Sebelumnya besaran kendaraan jenis ini 100 persen dari pengenaan PKB.

Tak hanya pada PKB, insentif juga diberikan Pemprov Jabar pada BBNKB I (kendaraan baru) pelat kuning. Untuk angkutan orang dikenakan 30 persen dari pengenaan BBNKB, serta untuk angkutan barang 60 persen dari pengenaan BBNKB.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” jelas Asep, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Genteng Jatiwangi Dipilih Kementerian PKP Penuhi Proyek Jutaan Unit Rumah

Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan untuk mendapatkan insentif tersebut, yakni kendaraan yang digunakan harus berbadan hukum Indonesia, baik Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Selain kedua bentuk badan hukum tersebut (CV, firma, dan perorangan) tidak berlaku untuk mendapatkan insentif seperti yag telah dijelaskan.

“Pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek,” sambungnya.

Baca juga: Tinjau SPPG di Kabupaten Bandung, Kapolda Jabar Pastikan MBG Layak Konsumsi

Asep bilang, nsentif diberikan untuk mengurangi beban pelaku usaha transportasi umum, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk patuh administrasi dan aspek legal perusahaan di Jawa Barat.

Meski tak mendapatkan insentif seperti kendaraan umum pelat kuning, kendaraan pelat hitam atau putih tidak mengalami kenaikan tarif pajak akibat pemberlakuan opsen PKB.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *