Terima Hibah Aset dari KPK 23,3 Miliar, Pemprov Jabar Akan Jadikan Ruang Terbuka Hijau

Jawa Barat50 Dilihat

Kabupaten Subang – Pemerintah Provinsi Jawa barat menerima aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp23,3 miliar yang berada di 18 titik lokasi.

Penyerahan aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi yang berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemkab Subang itu dilakukan KPK dengan tujuan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Jabar memiliki aset yang sangat banyak, namun masih belum dikelola dengan optimal.

Baca juga: Libatkan Pramuka, Lahan 100 Hektar di Hulu Sungai Citarum Mulai Ditanami Ribuan Pohon

“Saya harap aset itu memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Pendapatan Samsatnya harus meningkat,” kata Dedi Mulyadi.

Hibah aset hasil rampasan dari koruptor menurut KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi) seharusnya menjadi pengingat bagi pejabat negara bahwa mereka harus mengelola keuangan dengan baik, serta tidak mencari celah korupsi.

“Korupsi kultural itu seperti membuat belanja yang tidak diperlukan. Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.

Baca juga: Banjir Terjang Ratusan Rumah di Majalaya Kabupaten Bandung, Tim Gabungan Masih Bersihkan Lumpur

Hibah aset yang diterima Jawa Barat kali ini menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Norman Nugraha akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang dilaksanakan oleh KPK.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu bentuk penyelesaian barang rampasan utamanya adalah melalui penjualan lelang, namun bila mana diperlukan boleh memindahtangankan melalui hibah seperti yang kita lakukan pada saat ini,” jelasnya.

Baca juga: Luar Biasa! Dua Pekan Polresta Bandung Amankan 72 Motor dari Pelaku Pencurian

Ia menambahkan, lembaga anti rasuah tak hanya bertugas memberi hukuman bagi koruptor, tetapi juga memberikan manfaat untuk masyarakat karena sejatinya yang menjadi korban korupsi itu adalah masyarakat.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *