Kota Bandung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar mendorong seluruh pelaku usaha di Jawa Barat untuk memenuhi sistem jaminan prosuk halal (SJPH).
Langkah tersebut sebagai upaya pelaku usaha di Jawa Barat mempersiapkan diri dalam menyambut kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang.
Wajib halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut juga diperkuat dengan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: Putri Karlina Akui Gagal Pimpin Kabupaten Garut: Saya Sudah Bisa Mengevaluasi Sendiri
Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha BPJPH Jabar, Saepul Falah, kebijakan tersebut mewajibka seluruh produk yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal, kecuali pada produk yang dikecualikan.
Lebih dari itu, sertifikasi halal sendiri bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi para pelaku usaha, melainkan juga sebagai perangkat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing.
Dalam Forum West Java Industry and Trade (WISE #3) dengan tema “Say No to Haram”, Kamis (19/2/2026), Saepul mengajak para pelaku usaha untuk melakukan persiapan memenuhi SJPH mulai dari bahan baku proses produksi, serta distribusi.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Japnas, Wagub Erwan Setiawan Ingatkan Potensi Besar UMKM Jabar
Salah satu alasan munculnya kebijakan wajib halal juga diugkapkan Ketua Tim Fasilitasi Industri Halal Kementerian Perindustrian Nurzaman Safi’i.
Ia mengatakan, saat ini tingkat konsumsi produk halal di dunia kian meningkat. Jika dicermati, hal tersebut menjadi peluang besar bagi industri di Jabar.
Namun, sejumlah komponen upaya pengembangan industri halal juga harus menjadiperhatian pelaku usaha, diantaranya soal kompetensi SDM yang harus ditingkatkan, sertifikasi, serta promosi dan kerja sama.
Baca juga: Dukung Produktivitas Pertanian, Polresta Bandung Distribusikan Ratusan Kilogram Bantuan Benih Jagung
Dalam WISE Talks #3, Disperindag Jabar mendistribuskan informasi dan sejumlah pemahaman terkait regulasi, sertifikasi, hingga strategi yang diterapkan terkait produk halal.***(Heryana)
























