DPR Angkat Suara Soal Kematian Remaja di Sukabumi Diduga Korban Kekerasan

Nasional81 Dilihat

Jakarta – Kasus kematian Nizam Syafii, remaja kelas VII SMP, warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang diduga mengalami kekerasan menarik perhatian Komisi III DPR RI.

Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial yang diunggah pada Minggu (22/2/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan peryataan keras akan peristiwa tersebut.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang menakibatkan seorang anak bernama Nizam Syafii yang berusia 12 tahun,” ucap Habiburokhman.

Baca juga: Pagi Ini KDM Bertolak Menuju Maumere Jemput 13 Warga Jabar Dugaan Korban TPPO

Dalam pernyataannya tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan permintaan agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut serta menerapkan pasal yang sesuai bagi pelaku tindak kekerasan yan menyebabka Nizam meninggal dunia.

“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan pasal 76C juncto Pasal 40 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafii,” imbuhnya.

Diketahui dengan peneapan pasal yang dimaksud Politisi Partai Gerindra itu, ancamam hukuman bagi pelaku kekerasan pada anak bisa berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Tekad Bupati Bandung Realisasikan Janji Politik Saat Anggaran Hilang Satu Triliun

Tak cukup disitu, dirinya juga meminta kepolisian untuk memeriksa lebih teliti terkait potensi adanya keberanjutan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada almarhum.

Jika keberlanjutan itu ada dan dilakukan pelaku terhadap koran, maka hal tersebut menurut Habiburokhman akan memperberat hukuman bagi pelaku.

“Kami juga meminta kepada Polres selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan kepada Nizam ini berberkelanjutan atau tidak,” pungkasnya.

Baca juga: Pemprov Jabar Sediakan 3.040 Tiket Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya

Komisi III DPR RI juga berkomitmen akan mengawal terus kasus tersebut dengan tujuan agar almarhum serta keluarganya mendapatkan keadilan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *