Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penangkapan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro hingga penetapan tersangka.
Proses bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari Bripka IR bersama istrinya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba.
Dari penyelidikan yang dilakukan terhadap Bripka IR, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,415 gram yang didapati dari rumah tersangka.
Baca juga: Terbukti Miliki Narkoba, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Menanti Eks Kapolres Bima Kota
“Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan,” tutur Johnny, Minggu (15/2/2026).
Penyelidikan yang dilanjutkan Diresnarkoba Polda NTB kini mengarah kepada AKP ML (Malaungi) yang mejabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Alhasil, AKP ML terbukti positif menggunakan narkoba setelah mengikuti tes urine yang dilakukan Subnit Paminal Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Urine yang bersangkutan terbukti mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Baca juga: Libur Long Weekend, Ribuan Kendaraan Padati Kawasan Wisata Bandung Barat
Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja sang Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu dan menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang dikemas dalam lima bungkus.
Dari proses pemeriksaaan yang dilakukan, Malaungi ternyata buka suara soal keterliatan atasannya, yakni Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro atas peredaran narkoba yang menjeratnya.
“Berdasarkan keterangan AKP ML, bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu (11/2/2026), Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah prbadi AKBP DPK di Tangerang,” jelas Kadiv Humas Polri.
Baca juga: Makin Solid, Pajero Sport Indonesia Resmi Kukuhkan Chapter Bandung
Hasil penggeledahan tersebut semakin menguatkan keterlibatan AKB Didik dalam pusaran peredaran narkoba tersebut. Petugas menemukan sabu seberat 16,3 gram dalam 7 plastik, 50 butir ekstasi, 19 butir pil aposolam, serta 2 butir pil happy five.
Barskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan petinggi di Polres Bima Kota itu. AKBP DPK terancam hukuman penjara seumur hidup atas sejumlah pasal yang disangkakan padanya.
“Polri menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, maupun oleh oknum internal Polri,” tegas Johnny.***(Heryana)

























