Bandung Barat – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengunjungi lokasi bencana longsor Cisarua pada Selasa (27/1/2026), bertepatan dengan hari keempat proses pencarian dan evakuasi korban.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan kepada seluruh korban terdampak bencana longsor Cisarua yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Tak hanya kepada warga Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda yang terdampak longsor Cisarua, santunan kematian juga menurutnya akan didapatkan keluarga Anggota Marinir, serta dua petugas Bhabinkamtibmas yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Baca juga: Menteri Purbaya Respon ‘Nyanyian’ Mantan Wamenaker Sebut Akan Bernasib Sama
“Kan bagi mereka yang mengalami musibah kematian diakibatakan longsor, baik kematian biasa atau gugur saat latihan kami sudah berkomitmen memberikan santunan Rp25 juta per ahli waris,” jelas KDM.
Dengan demikian, Gubernur memastikan seluruh keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia dalam peristiwa bencana di kaki Gunung Burangrang itu, akan menerima santunan kematian keluarganya.
Santunan dengan nilai yang sama juga akan diterima seluruh Anggota Marinir yang gugur saat melaksanakan latihan di lokasi bencana longsor Cisarua.
Baca juga: Dampak Pengurangan TKD, Bupati Bandung Minta OPD Prioritaskan Realisasi Janji Politik
“Anggota Marinir pun nanti ada anggota keluarga yang ahli warisanya nanti kita berikan. Ini termasuk pada dua anggota Bhabinkamtibmas yang gugur dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.
Baik Anggota Marinir maupun dua Anggota Bhabinkamtibmas yang meninggal dunia dalam peristiwa itu menurut KDM termasuk dalam kategori personel yang gugur karena bencana, sehingga layak mendapat santunan kematian.
“Karena mereka (dua Anggota Bhabinkamtibmas) akan pergi ke tempat tugas, di jalan mengalami kecelakaan, itu juga bagian yang harus kita hormati,” tandasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Panggil Kapolres dan Kajati Sleman Usai Tersangkakan Pengejar Jambret
Sebelumnya, KDM juga memberikan uang sewa rumah bagi para korban yang berada di pengungsian. Setiap keluarga diberikan uang Rp10 juta untuk biaya hidup selama dua bulan, hingga proses relokasi.***(Heryana)































