Kota Bandung – Setelah melalui perburuan, tim Siber Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap konten kreator bernama Muhamad Adimas Firdaus Putra yang merupakan pemilik akun bersama Resbob.
Resbob ditangkap polisi setelah konten ujaran kebencian yang berisi penghinaan terhadap supporter Persib Bandung Viking dan masyarakat Sunda viral dijagat maya.
Penangkapan Resbob dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran ke beberapa daerah, termasuk kediaman mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma itu di Jakata, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Berita terkait: Polda Jabar Masih Lakukan Pengejaran Terhadap Resbob, Pelaku Ujaran Kebencian
Pelaku ujaran kebencian berunsur SARA itu tiba di Mapolda Jawa Barat pada Senin (15/12/2025) sekira pukul 23.15 WIB yang mengenakan hoodie tampak digiring sejumlah anggota kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atas penangkapan Resmob. Namun dengan penangkapan tersebut, polisi segera memproses hukum pelaku.
Sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, pengejaran dilakukan petugas hingga ke kediaman pelaku di Jakarta. Tim bahkan dikatakan sempat bertemu dengan orang tua yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Keuntungan DPRD Jika Kepala Daerah Dipilih Oleh Legislatif
“Kami juga melakukan pelacakan ke daerah Jawa Timur, yaitu Surabaya kemudian Pasuruan. Dan kami telah bertemu dengan pacarnya,” ungkap Hendra.
Di Jawa Timur, polisi juga sempat bertemu kekasih pelaku dan mendapatkan informasi jika Resbob telah bergerak ke arah barat (Jawa Tengah).
Setelah melakukan pelarian ke beberapa tempat, polisi akhirnya berhasil membawa Resbob ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tak Hanya Bicara Brand Kendaraan, Pajero Sport Indonesia Perkuat Kekeluargaan
Penangkapan Resbob juga dikonfirmasi Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah pada Senin malam. Menurutnya, Resbob ditangkap di wilayah Semarang Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah kota mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang,” ungkap Resza.
Polisi menerapkan sanksi sesuai Pasal 28 ayat (2), terkait penyebaran informasi yang berisi hasutan atau ajakan yang menimbulkan kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu.***(Heryana)
























