Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Simak Daftarnya!

Jawa Barat351 Dilihat

Kota Bandung – Sempat dinanti cukup lama, penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten /kota (UMSK) 2026 akhirnya diumumkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat, Rabu (24/2/2025).

Seluruh ketentuan UMK dan UMSK di Jawa Barat secara resmi ditetapan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa besaran UMK dan UMKS dihitung berdasarkan rekomendasimasing-masing bupati/wali kota yang juga sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan upah minimum.

Baca juga: Prabowo Sebut Uang Denda Satgas PKH Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi Terdampak Bencana

Pemdaprov Jabar sendiri menetapkan UMK dan UMSK sebagai langkah strategis memberikan perlindungan tarhadap parapekerja, sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Barat.

Diketahui, UMK 2026 terbesar di Jawa Barat adalah Kota Bekasi di angka Rp5.999.443. Sedangkan dalam SK Gubernur dijelaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK, seperti daftar UMSK yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 berikut ini:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Baca juga: Lewati Ribuan Kilometer, Land Rover Club Bandung Distribusikan Bantuan Bencana Sumatra

Seluruh pengusaha (pemberi kerja) yang telah memberi upah lebih tiggi dari UMSK 2026 yang ditetapkan, maka dilarang mengurangi besarannya.

Dalam SK Gubernur juga dijelaskan sebuah ketentuan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku untuk pekerja di bawah satu tahun. Mereka dengan masa kerja lebih dari satu tahu, maka pengupahan menggunakan skema struktur dan skala upah.***(Heryana)

Sumber: Humas Jabar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *